Seputartaliabu.com- Pekrjaan proyek penimbunan lahan yang berada di depan Gedung DPRD, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu di duga tidak menggunakan papan proyek atau papan informasi.

Meski pekerjaan tersebut berdekatan dengan kantor Apahat Penagak Hukum (APH) di Pulau Taliabu, seperti Polres dan Kejari, tetapi pihak rekanan dari proyek tersebut mengabaikan prosedur soal pekerjaan yang menggunakan dana Negara.

Hal ini seperti yang di atur pada Proyek pemerintah yang harus  mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya. Jika diabaikan,  proyek pembangunan tersebut tidak  hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh Negara.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) setempat, melalui kepala Bidang Binda Marga (Kabid BM)  kepada media membenarkan soal proyek pekerjaan penimbunan yang ada di depan gedung DPRD.

“Iya ada prroyek itu, sudah ada konrtaknya,” singkat Sudarman selasa (21/3/2023).

Meski begitu Sudarman tidak menyampaikan  perusahan mana yang  memenagkan proyek tersebut, bahkan soal nilai pekerjaan pun tidak ia ketahui. “Nanti di cek ya, soalnya saya lupa,” Tambahnya.

Sudarman katakana pihak PUPR akan mengecek kembali pihak rekanan yang  melaksanakan  pekerjaan tersebut di lapangan dan meminta pihak rekanan untuk memasang papan informasi proyek.

***

Husen Hamid
Editor
Seputar Taliabu
Reporter