TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Tim Persiapan Pengadaan Tanah resmi menggelar sosialisasi rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara Kabupaten Pulau Taliabu di kawasan Dufo, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat, Jumat (4/9/2026).
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah sekaligus untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan bandara serta proses pengadaan lahan yang akan dilaksanakan pemerintah.
Dalam kegiatan itu, masyarakat mendapatkan penjelasan terkait rencana lokasi pembangunan, tahapan pengadaan tanah, mekanisme pendataan, hingga penanganan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh rencana pembangunan.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki maupun menguasai lahan di lokasi pembangunan.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan informasi maupun keberatan apabila terdapat persoalan terkait kepemilikan, batas-batas lahan, maupun dokumen pertanahan yang berkaitan dengan lokasi yang masuk dalam rencana pembangunan bandara.
Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukri La Sanya, saat menyampaikan arahan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Dr. Yosar Kardiat selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan Bandar Udara Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya, pembangunan bandara merupakan kebutuhan strategis bagi Kabupaten Pulau Taliabu, mengingat kondisi geografis daerah yang terpisah oleh laut sehingga membutuhkan akses transportasi udara yang memadai.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Sukri saat membacakan sambutan Sekda.
Ia menyampaikan, kehadiran bandara nantinya diharapkan dapat memberikan dampak berantai terhadap pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta membuka peluang investasi dan sektor usaha baru.
Selain pembangunan fisik, Pemkab Taliabu juga menaruh perhatian serius terhadap proses pengadaan tanah agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada 18 Agustus 2026, Bupati Pulau Taliabu Sashabila Mus telah melakukan ekspose rencana pengadaan tanah dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengadaan tanah dapat dikawal sejak tahap awal.
“Jangan sampai persoalan pengadaan tanah berujung pada persoalan hukum,” ujarnya
Dia menjelaskan, lokasi pembangunan bandara di kawasan Dufo bukan ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya, lokasi tersebut telah memperoleh persetujuan kelayakan dari Kementerian Perhubungan melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.103/0014/DBU/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.
Lokasi tersebut juga telah masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.
Sementara itu, untuk mempercepat tahapan persiapan pengadaan tanah, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memperoleh pelimpahan kewenangan dari Gubernur Maluku Utara berdasarkan SK Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2026 tertanggal 2 Juni 2026.
“Dengan kata lain, kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini adalah dalam rangka melaksanakan tahapan persiapan pengadaan tanah yang dilimpahkan oleh Gubernur Maluku Utara,” katanya.
Dalam rencana pembangunan tersebut, kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) bandara diperkirakan mencapai sekitar 110 hektare.
Luas tersebut terdiri dari sekitar 83 hektare sisi udara dan 27 hektare sisi darat. Sementara itu, lahan yang akan dibebaskan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur bandara mencapai sekitar 78 hektare.
Setelah tahapan sosialisasi ini dilaksanakan, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan melanjutkan proses dengan melakukan pendataan faktual terhadap objek pengadaan tanah.
Pendataan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan objek, subjek, kepemilikan, penguasaan, serta kondisi lahan yang terdampak rencana pembangunan bandara dapat teridentifikasi secara jelas sebelum proses selanjutnya dilakukan.




