TALIABU – Persoalan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) kembali dikeluhkan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Salah seorang guru PPPK yang bertugas di Kabupaten Pulau Taliabu mengaku hingga kini TPG belum dibayarkan selama kurang lebih tiga bulan.

Menurut pengakuannya, keterlambatan pembayaran TPG tersebut telah berlangsung hingga tiga bulan. Kondisi itu membuat dirinya dan sejumlah guru lainnya mempertanyakan kepastian pembayaran hak yang seharusnya mereka terima.

“Sudah tiga bulan TPG belum dibayarkan. Kami hanya ingin ada kepastian kapan hak kami dibayarkan,” keluhnya, sembari meminta identitasnya tak disebutkan.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pendidikan dan instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi guru yang bertugas di wilayah kepulauan seperti Pulau Taliabu memiliki kebutuhan hidup yang tidak sedikit.

Menurut dia, keluhan tersebut menjadi catatan penting bagi kepemimpinan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Sebab, persoalan pembayaran hak tenaga pendidik semestinya menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.

“Gubernur tidak cukup hanya memastikan bahwa guru tetap mengajar dan menjalankan kewajibannya. Pemerintah juga dituntut memastikan hak-hak para guru dibayarkan secara tepat waktu dan memberikan kepastian ketika terjadi kendala anggaran maupun administrasi,” ungkap sumber tersebut.

Diketahui, sebelumnya Sherly Tjoanda memang telah menyampaikan secara terbuka mengenai beratnya kondisi fiskal Maluku Utara. Dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Juni 2026, Sherly mengakui Pemprov Malut menghadapi persoalan cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.

Namun, kondisi fiskal tersebut tidak boleh kemudian membuat guru menjadi pihak yang harus terus menunggu tanpa kepastian.

Terlebih, pada Juli 2026 Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya menyatakan bahwa gaji PPPK dan TPP ASN tetap akan dibayarkan hingga Desember 2026 dan kekurangan pembayaran akan diakomodasi melalui APBD Perubahan.

Persoalan ini dinilai tidak semestinya hanya berhenti pada meja administrasi Dinas Pendidikan atau BPKAD. Gubernur sebagai kepala daerah perlu memastikan bahwa setiap perangkat di bawah pemerintahannya bekerja untuk memberikan kepastian kepada para guru.

Apalagi, keterlambatan pembayaran hak guru bukan persoalan kecil. Guru merupakan tenaga yang berada di garis depan dalam mencerdaskan generasi muda Maluku Utara.

Jangan sampai guru dituntut disiplin hadir di sekolah, memenuhi beban mengajar, menyusun administrasi dan mendidik anak-anak, tetapi pada saat hak mereka harus dibayarkan justru diminta terus bersabar tanpa kepastian.

Lebih jauh ia menambabkan, keluhan ini juga perlu segera diverifikasi oleh pemerintah. Sebab, mekanisme pembayaran TPG tahun 2026 memang berkaitan dengan proses validasi data, SKTP, dan realisasi pembayaran. Kementerian Pendidikan juga menjelaskan bahwa keterlambatan dapat terjadi apabila terdapat persoalan validasi data, rekening, maupun administrasi.

Namun, apabila seluruh persyaratan guru telah terpenuhi dan memang benar TPG belum dibayarkan selama tiga bulan, maka Pemprov Maluku Utara harus memberikan penjelasan dan solusi yang jelas.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu melihat persoalan ini bukan hanya sebagai persoalan angka dalam APBD, tetapi menyangkut kesejahteraan guru yang setiap hari menjalankan tugas negara di bidang pendidikan.

“Gubernur perlu memastikan tidak ada guru, khususnya yang bertugas di wilayah kepulauan dan daerah terpencil seperti Pulau Taliabu, yang merasa haknya terabaikan. Jika memang terjadi kendala anggaran, pemerintah harus terbuka. Jika masalahnya administrasi, segera diselesaikan. Dan jika persoalannya berada pada sistem pembayaran, sistem tersebut harus segera diperbaiki,”pungkasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter