PEDOMAN DAN SOP REDAKSI MEDIA SIBER
SEPUTAR TALIABU
Bersama Membangun Taliabu
DASAR
Pedoman ini disusun dengan mengacu pada:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik.
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.
5. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Pedoman Pemberitaan Media Siber secara khusus mengatur verifikasi, keberimbangan, isi buatan pengguna, koreksi, hak jawab, pencabutan berita, serta prinsip-prinsip pemberitaan media berbasis internet.
PRINSIP DASAR REDAKSI
Seputar Taliabu berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan prinsip:
– Independensi.
– Akurasi.
– Keberimbangan.
– Verifikasi.
– Transparansi.
– Kepentingan publik.
– Praduga tak bersalah.
– Tidak menghakimi.
– Tidak diskriminatif.
– Menghormati hak privasi.
– Menghormati hak jawab dan hak koreksi.
ATURAN VERIFIKASI BERITA
1. Setiap informasi yang akan diterbitkan wajib diperiksa kebenarannya.
2. Informasi dari media sosial, grup WhatsApp, Facebook, TikTok, atau sumber tidak resmi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.
3. Untuk berita yang berpotensi merugikan seseorang, kelompok, lembaga, perusahaan, atau pemerintah, wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
4. Konfirmasi dilakukan sebelum berita diterbitkan apabila memungkinkan.
5. Jika pihak terkait belum dapat dihubungi, redaksi harus menjelaskan dalam berita bahwa konfirmasi masih dilakukan.
6. Wartawan wajib mencatat sumber informasi, waktu wawancara, tempat wawancara, dan substansi keterangan.
7. Informasi anonim harus digunakan secara hati-hati dan hanya jika memiliki alasan jurnalistik yang kuat.
BERITA YANG MENYANGKUT TUDINGAN
Untuk berita mengenai dugaan korupsi, penyalahgunaan anggaran, pungutan, penyelewengan, pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau dugaan pelanggaran lainnya:
1. Gunakan kata “diduga”, “disinyalir”, “menurut keterangan”, atau istilah lain yang sesuai fakta apabila status hukumnya belum terbukti.
2. Jangan menulis seseorang sebagai pelaku tindak pidana apabila belum ada dasar hukum yang sah.
3. Cantumkan sumber tudingan secara jelas.
4. Berikan ruang yang wajar kepada pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi.
5. Hindari judul yang menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum terdapat dasar hukum yang kuat.
6. Jika pihak yang diberitakan belum memberikan jawaban, tuliskan secara transparan bahwa redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi.
JUDUL BERITA
Judul harus:
– Faktual.
– Tidak menyesatkan.
– Tidak menghakimi.
– Tidak mengandung fitnah.
– Tidak sengaja dibuat provokatif untuk mendapatkan klik.
– Sesuai dengan isi berita.
Redaksi tidak menggunakan clickbait yang mengubah atau melebih-lebihkan fakta.
SUMBER INFORMASI
Sumber berita dapat berasal dari:
– Wawancara langsung.
– Dokumen resmi.
– Pernyataan pejabat.
– Rapat pemerintah/DPRD.
– Putusan atau dokumen hukum.
– Data resmi pemerintah.
– Observasi lapangan.
– Konferensi pers.
– Sumber masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk dokumen penting, wartawan wajib memeriksa keaslian dan konteks dokumen sebelum menjadikannya dasar pemberitaan.
HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan hak jawab atau koreksi.
Redaksi wajib:
1. Menerima hak jawab dengan itikad baik.
2. Memeriksa substansi keberatan.
3. Memberikan ruang yang proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Memperbaiki kesalahan faktual apabila terbukti terjadi kesalahan.
5. Tidak menghapus atau mengubah berita secara diam-diam apabila perubahan tersebut berkaitan dengan koreksi substansial.
KOREKSI DAN RALAT
Apabila ditemukan kesalahan:
– Kesalahan kecil dapat diperbaiki dengan segera.
– Kesalahan substansial wajib diberikan keterangan koreksi.
– Jika perubahan mengubah substansi berita, redaksi harus transparan kepada pembaca.
– Koreksi tidak boleh dilakukan untuk menghilangkan fakta hanya karena adanya tekanan dari pihak tertentu.
PENCABUTAN BERITA
Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut secara sembarangan.
Pencabutan hanya dilakukan berdasarkan alasan jurnalistik dan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila berita dicabut, redaksi memberikan penjelasan kepada pembaca mengenai alasan pencabutan.
FOTO, VIDEO, DAN DOKUMEN
1. Foto dan video harus sesuai dengan peristiwa yang diberitakan.
2. Redaksi tidak boleh menggunakan foto yang menyesatkan konteks.
3. Foto ilustrasi harus diberi keterangan sebagai ilustrasi apabila diperlukan.
4. Foto korban, anak, atau pihak rentan harus mempertimbangkan perlindungan identitas dan kepentingan publik.
5. Dokumen pribadi yang diperoleh wartawan harus digunakan secara bertanggung jawab.
PENGGUNAAN AI
AI dapat digunakan sebagai alat bantu jurnalistik, misalnya untuk:
– Transkripsi wawancara.
– Merapikan catatan.
– Membantu penyusunan struktur berita.
– Pemeriksaan bahasa.
– Membantu mengolah data.
Namun:
1. AI tidak boleh menggantikan proses verifikasi wartawan.
2. Wartawan tetap bertanggung jawab atas seluruh isi berita.
3. AI tidak boleh digunakan untuk membuat fakta, kutipan, narasumber, angka, atau peristiwa yang tidak pernah terjadi.
4. Kutipan narasumber harus berasal dari rekaman atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
5. Foto atau video hasil AI tidak boleh disajikan sebagai dokumentasi peristiwa nyata.
6. Penggunaan AI harus mengikuti Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025.
KONFLIK KEPENTINGAN
Wartawan wajib menghindari konflik kepentingan.
Wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk:
– Memeras narasumber.
– Mengancam akan memberitakan seseorang demi mendapatkan keuntungan.
– Meminta uang agar suatu berita tidak diterbitkan.
– Menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
BERITA PEMERINTAH DAN DPRD
Dalam pemberitaan mengenai pemerintah daerah, DPRD, partai politik, perusahaan, maupun organisasi masyarakat:
1. Berita harus berdasarkan fakta dan pernyataan yang dapat diverifikasi.
2. Kritik terhadap kebijakan diperbolehkan sepanjang memiliki dasar fakta.
3. Pihak yang dikritik harus diberikan kesempatan memberikan tanggapan.
4. Redaksi tidak boleh menjadi alat propaganda pihak tertentu.
5. Pemberitaan mengenai pejabat publik tetap harus menjaga prinsip akurasi dan keberimbangan.
BERITA HUKUM
Dalam perkara hukum:
– Hormati asas praduga tak bersalah.
– Bedakan antara laporan, dugaan, tersangka, terdakwa, dan terpidana.
– Jangan menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan tuduhan.
– Gunakan sumber resmi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dokumen hukum, atau keterangan pihak terkait.
– Perkembangan perkara harus diperbarui apabila terdapat perubahan status hukum.
ISI BUATAN PENGGUNA
Komentar, foto, video, atau tulisan yang dikirim masyarakat harus melalui moderasi.
Redaksi dapat menghapus konten pengguna yang:
– Mengandung fitnah.
– Mengandung ujaran kebencian.
– Mengandung ancaman.
– Melanggar privasi.
– Mengandung pornografi.
– Menyebarkan informasi palsu.
– Melanggar hukum.
Konten pengguna bukan otomatis merupakan pendapat redaksi.
PROSEDUR SEBELUM BERITA DITERBITKAN
Wartawan → Editor → Verifikasi → Konfirmasi → Penyuntingan → Publikasi
Editor wajib memeriksa:
– Apakah fakta sudah diverifikasi?
– Apakah sumber jelas?
– Apakah judul sesuai isi?
– Apakah terdapat pihak yang dirugikan?
– Apakah pihak tersebut sudah dikonfirmasi?
– Apakah bahasa menghakimi?
– Apakah terdapat kesalahan nama, jabatan, angka, tempat, tanggal, atau kutipan?
– Apakah foto sesuai konteks?
– Apakah berita memiliki kepentingan publik?
PENGADUAN PEMBACA
Pembaca dapat menyampaikan keberatan, koreksi, atau hak jawab kepada redaksi melalui kanal resmi Seputar Taliabu.
Setiap pengaduan akan diperiksa secara profesional dan tidak boleh diabaikan hanya karena berita tersebut mengkritik pihak tertentu.
KOMITMEN REDAKSI
Seputar Taliabu berkomitmen menjadi media siber yang:
Independen dalam sikap, akurat dalam fakta, berimbang dalam pemberitaan, kritis terhadap kebijakan publik, serta bertanggung jawab kepada masyarakat.
Pedoman ini menjadi acuan internal seluruh wartawan, editor, kontributor, dan pengelola Seputar Taliabu dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Seputar Taliabu
Bersama Membangun Taliabu







