TALIABU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu diminta mendalami peran mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinas Kesehatan Pulau Taliabu berinisial NT dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Parcel Sehat.

Perkara tersebut kini menyita banyak perhatian publik setelah penanganannya memasuki tahap penyidikan di Kejari Pulau Taliabu. Program Parcel Sehat sendiri merupakan program Dinas Kesehatan yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi bayi, balita, serta ibu hamil dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Dalam pelaksanaan program tersebut, bidang Kesehatan Masyarakat memiliki keterkaitan dengan kegiatan di lapangan. Karena itu, posisi dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan program dinilai penting untuk didalami penyidik.

Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, meminta Kejari Pulau Taliabu tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian pelaksanaan Program Parcel Sehat.

Menurutnya, penyidik perlu memastikan bagaimana proses perencanaan kegiatan, penganggaran, pengadaan barang, penentuan penerima manfaat, hingga proses distribusi dan pertanggungjawaban anggaran.

“Penyidik harus menelusuri bagaimana proses penyusunan program, mekanisme pengadaan dan distribusi Parcel Sehat, penentuan penerima manfaat, penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik mencocokkan dokumen dengan kondisi di lapangan. Di antaranya, memastikan jumlah dan spesifikasi barang sesuai dengan kontrak, barang benar-benar tersedia, serta seluruh bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran.

Ia menegaskan, permintaan untuk mendalami peran mantan Kabid Kesmas tersebut bukan berarti menyimpulkan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Namun, menurutnya setiap pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, pengetahuan, maupun keterlibatan dalam pelaksanaan program perlu dimintai keterangan apabila diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara secara utuh.

Program Parcel Sehat diketahui telah berjalan di sejumlah desa di Kabupaten Pulau Taliabu sebagai bagian dari intervensi penanganan stunting. Pada salah satu pelaksanaan tahun 2023, Dinkes Taliabu menyebut distribusi dilakukan di sejumlah desa lokus stunting dan menyasar bayi, balita serta ibu hamil.

Sementara pada 2024, program tersebut kembali disalurkan kepada bayi dan ibu hamil di Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Karena program tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, publik berharap penyidikan Kejari Pulau Taliabu dilakukan secara profesional, transparan dan menyeluruh.

Penyidik diharapkan dapat mengurai seluruh proses kegiatan, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, distribusi hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Dengan demikian, proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian mengenai apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan Program Parcel Sehat dan siapa saja yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter