TALIABU – Kapolsek Siap Gela, Ipda Imran Husaleka, memberikan penjelasan terkait persoalan Iahan Polsek Siap Gela. Dirinya menegaskan, tidak memiliki kepentingan pribadi terkait lahan yang kini menjadi lokasi bangunan Polsek Gela.
Imran mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk memperoleh kejelasan mengenai asal-usul dan status lahan tersebut.
“Beta kira sama dengan berita yang lalu, saya tidak ada kepentingan apa-apa terkait tanah ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dirinya bersama salah satu pihak kemudian menemui mantan Kepala Desa Gela, Haji Surajudin, untuk meminta keterangan mengenai riwayat tanah tersebut.
Dari pertemuan itu, kata Imran, pihaknya memperoleh informasi bahwa lahan yang menjadi lokasi bangunan Polsek Gela merupakan tanah milik keluarga almarhum Said Lari.
“Kita dan Pak Lesi ketemu dengan mantan Kades Haji Surajudin, dan dapat informasi dari mantan kepala desa bahwa itu milik Bapak Said Lari,” jelasnya.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Imran mengaku pihaknya kemudian memanggil keluarga Said Lari untuk meminta penjelasan secara langsung.
Menurut Imran, keluarga Said Lari juga menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan milik mereka. Sementara lahan yang sebelumnya diberikan kepada pihak Amin Ata Sahafi, menurut keterangan keluarga Said Lari, hanya mencakup bagian tertentu yang masih terdapat tanaman kelapa.
“Adapun yang diberikan ke pihak Amin Ata, sebatas yang ada kelapa yang masih berdiri itu,” katanya.
Imran kemudian menjelaskan bahwa lokasi yang saat ini berdiri bangunan Polsek Gela, yang pembangunannya dilakukan oleh pemerintah daerah, menurut keterangan yang diperolehnya merupakan bagian tanah yang sebelumnya telah dihibahkan oleh keluarga Said Lari kepada Polres Sula.
“Yang sementara berdiri bangunan Polsek yang dibangun oleh Pemda ini, tanah mereka yang mereka hibahkan ke Polres Sula,” ungkapnya.
Ia mengatakan, hibah tersebut disebut dilakukan sekitar tahun 2014 melalui Haji Tua atau Haji Taher, yang merupakan orang tua dari Bapak AHM. Pada saat itu, tanah tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula untuk pembangunan Kantor Polsek Taliabu Utara.
“Tanah mereka yang mereka hibahkan ke Polres Sula, pada tahun 2014 melalui Pak Haji Tua atau Haji Taher, orang tua dari Bapak AHM, untuk Pemda Sula waktu itu untuk pembangunan Kantor Polsek Taliabu Utara,” jelas Imran.
Imran menambahkan, setelah Kabupaten Pulau Taliabu memiliki institusi kepolisian sendiri melalui Polres Pulau Taliabu, pihaknya kemudian berkomunikasi dengan keluarga Said Lari terkait dokumen hibah tersebut.
Menurutnya, pihak keluarga bersedia membuat kembali surat hibah untuk menyesuaikan dengan kondisi kelembagaan saat ini.
“Karena sekarang Polres Taliabu sudah menjadi Polres sendiri, saya sampaikan apakah mereka bersedia membuat ulang surat yang dulu pernah mereka buat. Mereka bersedia membuat surat hibah itu,” pungkasnya




