TALIABU – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan pentingnya mempertahankan Desa Wayo sebagai lokasi pengembangan Pelabuhan Perikanan Tamping dalam Forum Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Strategi Optimalisasi Potensi Sumber Daya Perikanan Menuju Akselerasi Implementasi Ekonomi Biru Kabupaten Pulau Taliabu.”
Suratman menyampaikan bahwa keberadaan Pelabuhan Perikanan Tamping di Desa Wayo yang secara administratif sebelumnya merupakan bagian dari Desa Talo memiliki landasan hukum kuat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 132 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Kepmen KP Nomor 109 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Selain itu, kawasan ini juga telah diakomodasi dalam Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu sebagai sentra pengembangan pelabuhan dan industri perikanan.
“Pelabuhan Perikanan Tamping memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sektor perikanan di Pulau Taliabu, khususnya sebagai pusat pelayanan perikanan tangkap, pendaratan, pemasaran hasil tangkapan, hingga pengembangan ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Menurutnya, keberlanjutan fungsi pelabuhan ini sangat strategis untuk mendorong tumbuhnya kegiatan usaha perikanan dan rantai ekonomi turunannya, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Atas dasar pertimbangan pola produksi, distribusi, konektivitas antar-desa pesisir, serta kesesuaian tata ruang, Suratman mengusulkan adanya penyesuaian konfigurasi lokasi Kawasan Niaga Minapolitan/Kawasan Agropolitan (KNMP)
Desa Talo: Disesuaikan dari status awal sebagai KNMP Penyangga menjadi KNMP Hub.
Desa Limbo: Disesuaikan dari status awal sebagai KNMP Hub menjadi KNMP Penyangga.
Desa Wayo: Ditentukan tetap pada fungsinya sebagai Lokasi Pengembangan Pelabuhan Perikanan.
Penyesuaian tata letak ini dinilai dapat membentuk konektivitas fungsi antarwilayah secara lebih efektif, sehingga sistem produksi, pengumpulan, pengolahan, hingga distribusi hasil perikanan terintegrasi dengan baik di Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam kesempatan tersebut, Suratman juga menanggapi usulan Dinas Perikanan yang berencana menempatkan KNMP di lokasi pengembangan pelabuhan perikanan. Menurutnya, langkah tersebut berisiko menghapus penetapan wilayah Wayo sebagai lokasi pengembangan pelabuhan.
Ia mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk bersikap tegas dalam menentukan arah kebijakan dan penetapan kawasan.
“Pemerintah Daerah harus memilih, lokasi ini mau dijadikan Lokasi KNMP atau tetap dipertahankan sebagai lokasi Pengembangan Pelabuhan Perikanan. Sebab, dalam satu titik lokasi yang sama tidak mungkin ada intervensi dua pembiayaan sekaligus,” pungkasnya.




