TALIABU – Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Widya L. Mus, Menanggapi adanya sejumlah proyek strategis daerah yang mengalami keterlambatan atau tidak berjalan, pihak pemerintah daerah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3 kepada pihak pelaksana.

Bupati menegaskan, apabila pihak ketiga tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya, langkah administratif berupa pembatalan/pemutusan kontrak akan segera diambil.

“Pemkab menjamin langkah tegas ini diambil tanpa menimbulkan kerugian pada keuangan daerah maupun menghambat aktivitas masyarakat, ” tegasnya.

Selanjutnya, Bupati menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik, khususnya masyarakat di wilayah terdampak.

Bukan hanya itu, Merespons aspirasi dari Ketua DPRD terkait usulan pemberian sanksi tegas kepada kontraktor bermasalah, Bupati menyetujui langkah tersebut. Pemkab Pulau Taliabu memastikan akan memasukkan seluruh perusahaan penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Sanksi blacklist tersebut tidak hanya menyasar kontraktor utama, tetapi juga mencakup pihak subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk transparansi dan evaluasi ketat terhadap pengelolaan pengerjaan fasilitas publik di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutupnya. ***

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter