TALIABU – Fraksi Perjuangan Kebangkitan Demokrasi (PKD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar di Bobong. Kedua Raperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) serta Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).

Persetujuan tersebut disampaikan langsung melalui pemandangan umum Fraksi PKD yang ditandatangani oleh jajaran pimpinan dan anggota fraksi, yaitu Hadiran Djamali (Ketua), Sukardinan Budaya, S.IP (Wakil Ketua), H. Jasman (Sekretaris), serta Hartono La maha, SE, M.Ec.Dev dan Budiman L Mayabubun, SH sebagai anggota.

Hartono La Maha Dalam pandangannya, Fraksi PKD menilai kedua Ranperda ini bukan sekadar instrumen administratif rutin, melainkan intervensi progresif untuk mewujudkan tata kelola daerah yang lebih inklusif, tertib, dan berkeadaban.

Terkait Ranperda Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Perdes, Fraksi PKD menekankan pentingnya demokrasi partisipatif yang substantif. Penyusunan Perdes diminta tidak terjebak dalam formalisme musyawarah yang elitis, tetapi wajib membuka ruang partisipasi bagi kelompok rentan, perempuan, pemuda, hingga masyarakat adat.

Selain itu, fraksi mendesak adanya peningkatan kapasitas legal drafting di tingkat desa, digitalisasi produk hukum desa (open governance), serta perlindungan terhadap otonomi asli desa agar harmonisasi regulasi daerah tidak berujung pada resentralisasi kekuasaan.

Sementara mengenai Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Fraksi PKD mendorong perubahan paradigma dari sekadar restriksi moral menjadi perlindungan kesehatan masyarakat (public health) dan perlindungan generasi muda.

Beberapa poin kritis yang disuarakan antara lain:

* Larangan Mutlak di Area Sensitif: Melarang secara tegas peredaran minuman beralkohol di sekitar kawasan pendidikan, rumah ibadah, permukiman padat, dan fasilitas kesehatan.

* Pemberantasan Pasar Gelap: Menuntut penindakan hukum tegas bagi produsen dan distributor minol ilegal/oplosan, disertai penerapansistem pengawasan berbasis digitalisasi rantai pasok (supply chain tracking).

* Zonasi yang Jelas: Meminta batas zonasi penjualan yang presisi untuk menutup ruang abu-abu yang berpotensi memicu praktik pungutan liar.

Di akhir pandangannya, Fraksi PKD berharap seluruh catatan strategis yang disampaikan dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah demi kesempurnaan penetapan kedua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.***

 

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter