TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Ranperda tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa serta Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol.

Dalam rapat paripurna tersebut, Suratman Baharudin, Mewakili Fraksi Gerakan Kebangkitan Keadilan Rakyat dan Demokrasi (GK2RD) menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu atas inisiasi kedua ranperda tersebut. Fraksi GK2RD secara resmi menyatakan menerima kedua ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Meskipun menyutujui, Fraksi GK2RD mempunyai catatan kritis atas Ranperda tersebut.

Suratman dalam penyampaiannya menyebutkan, mengenai Ranperda Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, Fraksi GK2RD menekankan bahwa Peraturan Desa (Perdes) harus menjadi instrumen hukum yang betul-betul menjawab kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif birokrasi.

Dengan demikian, Fraksi mendorong agar pembentukan Perdes dilakukan secara tertib, transparan, dan partisipatif dengan tetap memberi ruang bagi nilai-nilai serta kearifan lokal tanpa bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Beberapa catatan penting yang disoroti meliputi kepastian kejelasan kewenangan Kepala Desa dan BPD, keterlibatan masyarakat, serta penguatan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten.

Selain itu, Suratman juga menekankan pengawasan ketat terhadap perdagangan minuman beralkohol. Terkait Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Perdagangan Minuman Beralkohol, Fraksi GK2RD menggarisbawahi pentingnya langkah pencegahan, pengendalian, dan penegakan hukum yang terpadu. Pengawasan tidak boleh sebatas administratif atau penindakan pasca-pelanggaran, tetapi harus mencakup seluruh rantai mulai dari produksi, distribusi, peredaran, penjualan, hingga tempat konsumsi.

Fraksi GK2RD memberi penekanan khusus pada beberapa poin penting:

* Perlindungan Kawasan Sensitif: mengatur ketat penjualan di sekitar lingkungan pendidikan, tempat ibadah, fasilitas publik, dan permukiman guna melindungi generasi muda.

* Pemberantasan Peredaran Ilegal: Memperkuat sinergi antara Pemda dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

* Kearifan Lokal: Memberikan pengaturan yang jelas terkait minuman beralkohol tradisional yang berkaitan dengan adat/budaya lokal dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan ketertiban.

* Kepastian Hukum: Memberikan kejelasan perizinan bagi pelaku usaha sekaligus merumuskan sanksi yang proporsional bagi pelanggar.

Penyampaian pandangan umum tersebut ditandatangani oleh pimpinan dan anggota Fraksi GK2RD DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Helfin Ware (Ketua), Silwanus Tono Himalaya (Wakil Ketua), Irma La Salimu (Sekretaris), serta para anggota yaitu Suratman Baharudin, Amrin Yusril Angkasa, dan Waode Nurlina. ***

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter