TALIABU – Persoalan data kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Pulau Taliabu mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khususnya Komisi II.
Komisi II DPRD Pulau Taliabu berencana mengundang Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan terkait data kuota BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat di daerah tersebut.
Ketua Komisi II, Suratman Baharudin menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kejelasan data kuota, mekanisme distribusi, serta kesesuaian antara kebutuhan masyarakat dengan kuota BBM yang tersedia di Pulau Taliabu.
“Persoalan BBM selama ini menjadi salah satu isu yang cukup sensitif di Taliabu. Selain menyangkut kebutuhan masyarakat, ketersediaan dan distribusi BBM juga berkaitan langsung dengan aktivitas transportasi, nelayan, pelaku usaha, hingga perekonomian masyarakat secara umum, “tuturnya.
Melalui RDP tersebut, Komisi II DPRD berharap dapat memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai dasar penetapan kuota BBM, data penerima atau pengguna, hingga mekanisme pengawasan distribusinya.
Selain itu, Komisi II juga bakal meminta Disperindagkop menjelaskan apakah data kuota yang selama ini digunakan masih relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Taliabu saat ini.
Suratman berharap RDP tersebut tidak sekadar menjadi forum klarifikasi, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret untuk memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.
“Dengan adanya pembahasan bersama antara DPRD dan Disperindagkop, persoalan kuota BBM di Pulau Taliabu diharapkan dapat memperoleh solusi yang lebih terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutupnya.








