TALIABU – UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara (Samsat Pulau Taliabu) resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini dilakukan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur wilayah.
Kepala UPTD Samsat Pulau Taliabu, Mudali Buton menjelaskan bahwa langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Gubernur, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menempatkan Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Fokus Penagihan dan Bantuan Hukum
Melalui kerja sama ini, pihak Kejaksaan akan memberikan pendampingan serta bantuan hukum kepada Samsat dalam menagih pajak daerah yang masih tertunggak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
“Langkah awal akan diprioritaskan pada penagihan pajak berskala besar,”tuturnya.
Rincian Tunggakan Pajak di Pulau Taliabu
Total potensi kerugian atau pendapatan daerah yang tertahan akibat tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp2,5 miliar, dengan rincian:
Kendaraan Dinas Pemerintah Daerah:
Roda 2: 209 unit
Roda 4: 106 unit
Total Tunggakan: Rp1.318.932.803
Kendaraan Pribadi / Masyarakat / Pengusaha:
Roda 2: 613 unit
Roda 4: 77 unit
Total Tunggakan: Rp1.262.398.631
Potensi Sektor Lain dan Sistem Opsen
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Samsat juga membawahi sektor Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Alat Berat. Samsat juga berkolaborasi dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB/Galian C).
“Dengan diberlakukannya sistem opsen, sebanyak 66% dari hasil pembayaran PKB dan BBNKB akan langsung masuk secara otomatis ke kas daerah tanpa penundaan” jelasnya.
Imbauan kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Pihak UPTD mengharapkan peran aktif dari dinas-dinas terkait, para pejabat daerah, hingga pengusaha/pemilik armada besar (seperti truk dan alat berat) yang beroperasi di wilayah hukum Taliabu untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Penggunaan kendaraan operasional skala besar berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. Sangat disayangkan jika retribusi dan pajak daerahnya tidak terbayarkan, sementara masyarakat harus berswadaya memperbaikinya. Jika potensi pendapatan sebesar Rp2,5 miliar ini dapat terealisasi, dana tersebut bisa langsung digunakan untuk pemeliharaan fasilitas publik dan perbaikan jalan daerah,” tutupnya.






