TALIABU – Persoalan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pulau Taliabu kembali menjadi perhatian publik tak terkeceuali Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T). Bagaimana tidak, hingga kini, Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan Pilkades disebut belum juga rampung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait keseriusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Koordinator AP2T, Sauti Jamadin menilai lambannya pembahasan Perda Pilkades berpotensi menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pemerintah desa maupun masyarakat yang menantikan kepastian pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Dia menilai, regulasi Pilkades seharusnya menjadi salah satu prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Apalagi, pelaksanaan Pilkades membutuhkan landasan hukum yang jelas agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau regulasinya belum selesai, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Pemerintah daerah dan DPRD harus memberikan kepastian, bukan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujarnya.
Menurutnya, Bapemperda memiliki posisi strategis dalam memastikan pembentukan Perda dapat berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, kinerja Ketua dan anggota Bapemperda dinilai perlu dievaluasi, khususnya terhadap sejumlah rancangan Perda yang proses pembahasannya belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Ini bukan hanya soal Pilkades, tetapi soal bagaimana DPRD menjalankan fungsi legislasi. Jangan sampai Perda yang dibutuhkan masyarakat justru tertunda tanpa kejelasan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades tetap menjadi perhatian DPRD. Ia menyebut persoalan utama saat ini adalah Perda Pilkades yang belum rampung sebagai acuan regulasi.
Amrin juga menyatakan akan segera mendorong dan memerintahkan Bapemperda untuk mempercepat proses pembahasan Perda tersebut sehingga dapat segera disahkan.
Alumnus STIMIK Bina Bangsa Kendari itu berharap pernyataan tersebut tidak berhenti pada komitmen semata. Bapemperda bersama pihak-pihak terkait diminta segera menuntaskan pembahasan Perda Pilkades agar tidak menghambat tahapan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami menunggu langkah konkret DPRD, khususnya Bapemperda, untuk memberikan kepastian terkait kapan regulasi Pilkades tersebut dapat diselesaikan,” tutupnya.




