TALIABU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Pulau Taliabu disebut masih menumpuk dan belum dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Ironisnya, sejumlah Ranperda yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Informasi yang diterima SeputarTaliabu.com, sejumlah Ranperda tersebut bahkan telah berada dalam proses pembahasan sejak tahun lalu. Namun, hingga memasuki tahun 2026, masih ada Ranperda yang disebut belum kunjung rampung.

Kondisi ini pun mulai mempertanyakan keseriusan Bapemperda dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD yang memiliki peran penting dalam pembentukan peraturan daerah.

Salah satunya adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang Pembahasannya dinilai jalan di tempat, sementara kebutuhan terhadap regulasi yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkades di tingkat desa terus menjadi perhatian.

Bukan hanya itu, Ranperda yang tak kalah penting adalah Ranperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Regulasi yang berkaitan langsung dengan keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat itu disebut sudah dibahas sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum juga diselesaikan.

Lambannya proses tersebut memunculkan kesan bahwa agenda pembentukan regulasi daerah belum menjadi prioritas serius Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Padahal, masyarakat tentu berharap DPRD tidak hanya sibuk dengan agenda rapat, tetapi juga mampu menghasilkan produk hukum yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Terlebih, Perda Perlindungan Masyarakat Adat dan Perda Pilkades yang tidak sekadar dokumen administratif. Melainkan keduanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter