TALIABU – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya isu Pilkades terancam batal, persoalan utama yang kini menjadi perhatian adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades yang hingga kini belum rampung sebagai landasan regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Amrin Yusril Angkasa, tetap optimis pelaksanaan Pilkades berjalan pada tahun 2026.

Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, DPRD akan mendorong agar proses penyelesaian Perda Pilkades segera dituntaskan. Bahkan, dirinya memastikan akan segera meminta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Taliabu untuk mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan Perda Pilkades menjadi salah satu hal penting yang harus segera diselesaikan agar pelaksanaan Pilkades memiliki kepastian hukum dan dapat dijadikan acuan dalam setiap tahapan pemilihan.

Selain persoalan regulasi, Amrin juga menegaskan bahwa kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkades merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Terkait anggaran itu wajib dan harus disiapkan oleh Pemda,” tegasnya.

Ia bahkan memberikan peringatan keras apabila Pilkades tahun 2026 sampai tidak terlaksana. Menurut Amrin, kegagalan melaksanakan Pilkades tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan.

“Kalau Pilkades tidak jalan, maka DPRD dan Pemda gagal total,” tegasnya.

Dengan demikian, persoalan Pilkades Taliabu kini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan anggaran, tetapi juga menyangkut kepastian regulasi melalui Perda Pilkades.

Komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Perda tersebut kini menjadi perhatian banyak pihak. Sebab, tanpa regulasi yang rampung, kepastian mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades 2026 masih berpotensi menghadapi hambatan.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter