Seputartaliabu.com – sentif dokter pegawai negeri sipil (PNS) di Pulau Taliabu belum terbayarkan.
Informasinya, tunggakan itu sudah memasuki 3 bulan berjalan, mulai dari Mei, Juni dan Juli tahun 2023.
Setalah disahkannya Perbup nomor 04 tahun 2023, tentang pemberian insentif kepada tenaga kesehatan dokter PNS Taliabu.
Wakil Ketua I DPRD Pulau Taliabu, Muh Taufik Toib Koten menyampaikan ini kepada wartawan.
Taufik meminta kepada Dinas Kesehatan Taliabu untuk segera melakukan masalah pembayaran insentif dokter.
Karena itu akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun RUSD.
“Agar tugas medis kita khususnya dokter bisa bekerja dengan maksimal,” ucap Taufik, Rabu (2/8/2023).
Ia mengatakan berdasarkan Perbup, insentif dokter dibayar berdasarkan golongannya masing-masing.
Untuk dokter golongan III, wajib menerima insentif per bulan sebesar Rp 15 juta.
Kemudian dokter golongan IV, per bulannya mendapat insentif senilai Rp 17 juta.
Dan dokter sepesialis dibayar per bulan sebesar Rp 20 juta.
“Insentif itu kami mengacu pada Perbup yang telah berlaku sekarang,” urainya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Taliabu, Kuraisia marasaoli meluruskan tanggapan di atas.
Dia mengaku, belum menerima Perbup terkait pembayaran insentif dokter PNS melalui bagian hukum.
“Kendala masih di hukum, terkait Perbup insentif dokter PNS,” jawab Kuraisia.
Karena sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan draft salinan Perbup soal insentif dokter.
“Kendalanya kenapa sampai sekarang belum bisa kasih ke dinas, yang bisa bikin dokter punya insentif keluar,” akunya.
Sehingga perlunya respon atau langkah alternatif untuk persoalan kesejahteraan dokter PNS di Taliabu.
Tinggalkan Balasan