TALIABU – Sektor perikanan di wilayah tangkap Taliabu Timur menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar, khususnya dari komoditas telur ikan terbang. Namun, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor unggulan ini justru menguap begitu saja dan tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah lantaran belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis untuk penarikan retribusi di sektor perikanan

Di tingkat nelayan lokal, harga telur ikan terbang kondisi basah dibanderol berkisar antara Rp135.000 hingga Rp195.000 per kilogram. Nelayan menjual hasil tangkapan tersebut kepada para pembeli lokal maupun pembeli yang datang dari luar daerah, seperti Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Surat Keterangan Asal Usul Ikan (SKAI), tercatat sebanyak 50 ton telur ikan terbang telah dijual keluar daerah atau antarpulau. Angka 50 ton ini baru tercatat secara resmi sejak pertengahan musim. Sementara itu, pada awal musim yang tidak terkontrol, diperkirakan terdapat 350 ton telur ikan terbang yang telah terjual ke luar daerah tanpa terdata, mengingat SKAI baru diterbitkan setelah pertengahan musim berjalan.

Setelah bertransaksi dengan nelayan lokal, para pembeli kemudian mendistribusikan dan menjual kembali komoditas bernilai tinggi tersebut ke sejumlah wilayah pasar, di antaranya Luwuk, Banggai Laut, hingga Surabaya.

Namun, sangat disayangkan, lalu lintas perdagangan telur ikan terbang yang mencapai ratusan ton ini sama sekali belum menyumbang kontribusi bagi PAD Taliabu Timur akibat kekosongan regulasi daerah terkait pemungutan retribusi perikanan.***

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter