Seputartaliabu.com- Sejumlah anak yang masih tergolong di bawa umur mulai terlihat menggunakan sepeda listrik di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Beberapa anak yang bahkan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) mulai terlihat menggunakan Jalan Raya saat menggunakan sepeda lsitrik di wilayah Ibu Kota Taliabu, Desa Bobong dan Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Mengendarai sepeda listrik yang sistem operasi sudah selayakanya kendaraan bermotro roda dua ini, tentunya mempunyai konsekuensi tersendiri saat digunakan oleh anak kecil di jalan raya.
Jalan raya sendiri adalah jalan yang digunakan oleh semua jenis kendaraan, baik kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas yang besar dan rambu-rambu yang harus dipatuhi bagi pengguna jalan raya.
Menanggapi aktifitas penggunaan sepeda listrik di Taliabu, Polres Taliabu meminta para orang tua agar bijak dalam melindungi anak-anak mereka. Pasalnya, ketidaktahuan anak pada rambu-rambu lalulintas di jalan raya akan sangat beresiko pada keselamatan anak.
Himbauan ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Taliabu IPTU, Abdul kepada media ini. Abdul katakan, sudah beberapa kali menemui para orang tua yang anaknya diijinkan mengunakan sepeda listrik di Jalan raya.
Abdul menjelaskan, anak yang masih dibawa umur seharunya tidak diberikan ijin dan harus dipantau saat membawa seped lsitrik dan harus pada area yang semestinya.
“Ada beberapa orang tua yang kami temui saat melihat anak mereka itu mengendarai sepeda listrik di jalan raya saat ke sekolah. Kami sudah menghimbau agar tidak memberikan ijin anak yang masih kecil mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Karena itu beresiko, jalan raya itu ada rambu-rambunya dan juga banyak kendaraan yang menggunakan jalan raya, harus dibawa pengawasan orang tua,” Kata Abdul Sabtu (15/4/2023).
Pengunaan sepeda listrik bagi anak kecil kata Abdul ada tempatnya. Seperti di taman, kompleks perumahan, halaman rumah dan ditempat yang khusus. Karena apapun kendaraannya, anak kecil dilarang berkendara di jalan raya karena melanggar aturan lalulintas.
“Kalau anak kecil bawa sepeda listrik itu di taman, kompleks perumahan, jalur khusus dan halaman rumah. Jangan di jalan raya,” Tambah Abdul.
Sat Lantas Polres Taliabu Kata Abdul, saat ini masih menunggu petunjuk dari Polda Maluku Utara soal larangan penggunaan sepeda lsitrik di jalan raya bagi anak di bawa umur. Nantinya akan diterapkan di Pulau Taliabu.
Sebenarnya penggunaan sepeda listrik itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yakni tentang penggunaan Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam hal ini, pengawasan para orang tua dan sikap bijak para orangtualah yang lebih dulu harus ditanamkan. Bagaimana cara melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak mereka cintai.
***
Tinggalkan Balasan