TALIABU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, angkat bicara terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada Oktober 2026.
Yosar mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu masih akan membahas kembali kebijakan terkait keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu tersebut.
Menurutnya, keputusan perpanjangan masa kerja tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, tetapi perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah serta arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Itu kan nanti kita akan bicarakan kembali, karena masa berakhir ASN paruh waktu itu per Oktober tahun 2026,” katanya.
Ia menegaskan, Pemda Taliabu akan mencermati kembali persoalan tersebut sebelum mengambil kebijakan.
“Kita coba akan cermati kembali karena kita akan sesuai dengan arahan dari KemenPAN-RB juga. Kita harus mengambil kebijakan yang betul-betul melihat situasi dan kondisi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.
Sementara itu, kebijakan final terkait perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu masih akan menunggu hasil pembahasan Pemda Taliabu dengan mengacu pada ketentuan serta arahan pemerintah pusat.






