TALIABU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat memberikan penjelasan resmi terkait isu yang beredar mengenai sistem evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkup Pemkab Taliabu. Dirinya membantah kabar bahwa evaluasi tersebut hanya didasarkan pada indikator absensi satu bulan terakhir tugas.

Saat dikonfirmasi, Sekda Taliabu menegaskan bahwa proses evaluasi ASN P3K Paruh Waktu mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia memastikan tidak ada penilaian yang didasarkan pada kepentingan sepihak atau golongan tertentu.

“Prinsipnya, evaluasi harus dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami akan meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) memastikan agar bahan evaluasi tidak hanya melihat absensi satu bulan terakhir,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, indikator penilaian performa P3K Paruh Waktu mencakup akumulasi rekam jejak yang komprehensif. Beberapa poin utama yang menjadi dasar evaluasi antara lain proses pengangkatan, penempatan, riwayat penugasan, kinerja, tingkat kedisiplinan, serta data pendukung lainnya yang sah.Mengenai penggunaan data absensi bulan terakhir, Sekda mengklarifikasi bahwa data tersebut hanyalah bagian kecil dari metode verifikasi di lapangan.

“Absensi sebenarnya sudah ada di unit kerja masing-masing sejak pengangkatan pertama. Kami menggunakan absensi rekapan bulan terakhir sebagai sampel, yang kemudian diikuti dengan verifikasi dan evaluasi faktual, serta melihat rekapan hasil penilaian pimpinan selama satu tahun ASN tersebut melaksanakan tugas,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pemkab Taliabu juga membuka ruang bagi para pegawai jika menemukan adanya kejanggalan dalam proses penilaian di lapangan. Sekda mengimbau kepada siapa saja yang memiliki keluhan atau mendeteksi dugaan ketidaksesuaian untuk segera menyampaikannya melalui jalur resmi.

“Jika terdapat keluhan, silakan disampaikan secara resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Tidak boleh ada yang dirugikan, seluruh proses harus tetap berpedoman pada aturan dan kepentingan pelayanan pemerintahan,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Sekda menyatakan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak BKPSDMA Taliabu demi memastikan seluruh tahapan evaluasi berjalan dengan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter