TALIABU – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kabupaten Pulau Taliabu terus mematangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Kepala DP3A-KB Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, mengatakan pembentukan UPTD PPA saat ini telah memasuki tahapan akhir. Penyesuaian struktur sumber daya manusia (SDM) juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) terbaru.

Menurutnya, struktur SDM UPTD PPA nantinya harus didukung tenaga yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan, termasuk tenaga ahli di bidang hukum dan psikologi.

“Sekarang kita sedang melakukan penyesuaian struktur SDM sesuai juknis terbaru. Di dalamnya harus tersedia tenaga-tenaga yang memang memiliki keahlian, seperti spesialis hukum dan psikolog, termasuk kualifikasi untuk kepala dan anggota,”tutur Surati saat diwawancarai media ini di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, dari sisi legalitas, proses pembentukan UPTD PPA sudah berada pada tahap akhir, yakni menunggu penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) serta proses pelantikan petugas.

Sementara itu, dari sisi fasilitas, kantor UPTD PPA telah disiapkan dan berlokasi di kawasan Fangahu. Lokasi tersebut sengaja dipilih di tempat yang relatif tenang dan terpisah dari kantor DP3A-KB.

“Lokasinya kita pilih di Fangahu. Pertimbangannya agar masyarakat yang datang untuk melapor merasa lebih nyaman dan privasinya tetap terjaga. Jadi tidak berada di lingkungan kantor dinas,” jelasnya.

Selain pelayanan secara langsung, DP3A-KB juga telah menyiapkan saluran pengaduan secara daring. Kanal tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat, khususnya mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu.

Ia menegaskan, keberadaan UPTD PPA nantinya tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kalau ada laporan, tim tidak hanya menunggu di kantor. Kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap korban sesuai kebutuhan,” katanya.

Ia menyebutkan, cakupan pelayanan UPTD PPA akan meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari delapan kecamatan. Dengan demikian, pelayanan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya terpusat di wilayah ibu kota kabupaten.

Untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, DP3A-KB juga terus melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sosialisasi dilakukan secara langsung di delapan kecamatan dan diperkuat melalui berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Facebook dan Instagram.

Masyarakat yang berada jauh dari kantor pelayanan juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak telepon maupun media sosial resmi yang disediakan.

“Prinsipnya pelayanan harus bisa menjangkau seluruh masyarakat Taliabu. Kalau ada masyarakat yang jauh dan mengalami persoalan, mereka tidak harus datang langsung ke kantor. Bisa menyampaikan laporan melalui saluran yang sudah disiapkan, kemudian tim akan menindaklanjutinya,”tutupnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter