TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut terkait persoalan aktivitas pertambangan Galian C yang sebelumnya ditutup oleh Polres Pulau Taliabu karena tidak mengantongi izin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat mengatakan, hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda telah menghasilkan rekomendasi dan berita acara kesepahaman sebagai dasar untuk menindaklanjuti persoalan Galian C di daerah tersebut.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua Pengadilan Negeri, jajaran Polres Taliabu, Kejaksaan Negeri, TNI, serta sejumlah unsur terkait lainnya.
“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan satu rekomendasi dari hasil rapat koordinasi kita dengan Forkopimda. Kami menyepakati beberapa hal sebagai tindak lanjut hasil koordinasi kita di provinsi yang memuat kurang lebih 10 poin,” ujarnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dituangkan dalam berita acara kesepahaman dan kesepakatan agar aktivitas Galian C di Kabupaten Pulau Taliabu dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sekda menjelaskan, sebelum aktivitas Galian C dapat ditindaklanjuti, pemerintah akan melakukan pendataan kembali terhadap seluruh kegiatan Galian C yang ada di wilayah Taliabu.
“Besok kita sudah bekerja untuk melakukan proses pendataan kembali,” katanya.
Pendataan tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah selanjutnya dengan mengacu pada ketentuan perizinan berbasis risiko. Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, sedang hingga tinggi.
“Jadi ada tiga kluster risiko, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Tentunya sesuai dengan kewenangan provinsi, kita diberikan kewenangan untuk melanjutkan untuk risiko yang paling rendah,” jelasnya.
Namun, Sekda menegaskan bahwa aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan tetap menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, proses penataan dan pengawasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek legalitas sekaligus dampak lingkungan.
“Rendah dalam arti tidak terimplikasi atau terindikasi merusak lingkungan yang lebih parah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berada pada posisi yang harus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kebutuhan masyarakat. Di satu sisi, seluruh ketentuan hukum harus tetap dijalankan, sementara di sisi lain keberadaan material Galian C juga memiliki keterkaitan dengan pembangunan infrastruktur di Taliabu.
“Di satu sisi memang keputusan atau kebijakan penegakan aturan harus kita jalankan, tapi di satu sisi, seperti masukan dari para Forkopimda, asas manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, asas pembangunan infrastruktur, proyek-proyek nasional maupun proyek daerah itu bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Taliabu bersama Forkopimda akan melakukan penataan kembali terhadap aktivitas Galian C, termasuk memastikan kegiatan yang berjalan memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko dan kewenangan perizinannya.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas polemik Galian C yang sebelumnya mendapat tindakan penutupan oleh aparat kepolisian, sekaligus memastikan kebutuhan material pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu tetap dapat terpenuhi secara legal dan tidak mengabaikan aspek lingkungan.



