TALIABU – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026), di halaman Kantor Kejari Pulau Taliabu, Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 10.30 WIT itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kasi PB3R Kejari Pulau Taliabu Deswandi Ahda, S.H., M.H., Kabag Ops Polres Pulau Taliabu Kompol Zainal Saidiman, Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Nurbintang, perwakilan Koramil 1502/Bobong Sertu Gunadi, Hakim Pengadilan Negeri Bobong Dewa Bagas, serta Kasat Tahti Polres Pulau Taliabu Muh. Amir.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Pulau Taliabu Yoki Adrianus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Pulau Taliabu kepada masyarakat dalam penanganan perkara pidana.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung penindakan kejahatan di Kabupaten Pulau Taliabu,” tambahnya.

Dia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana narkotika, pengroyokan, dan tindak pidana persetubuhan.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya satu bilah pisau dalam perkara pengroyokan atas nama terdakwa Siti Nur Hajjah Suat alias Mama Cinta berdasarkan Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Bbg tanggal 3 Maret 2026.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara narkotika atas nama terdakwa Darlin Sanibas Alika alias Darlin berupa sejumlah paket sabu sisa pemeriksaan laboratorium forensik, alat isap (bong), korek api gas, dan kotak lensa hijau berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Bbg tanggal 2 Maret 2026.

Sementara dalam perkara tindak pidana persetubuhan atas nama terdakwa Johamka Idris Madma, barang bukti yang dimusnahkan berupa pakaian dan barang pribadi korban berdasarkan Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2026/PT Tte.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter