TALIABU – Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Nuh menegaskan perhatian seriusnya terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang direncanakan bakal dirumahkan akibat beban fiskal daerah yang dinilai melebihi batas kewajaran.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa P3K yang telah diangkat oleh pemerintah daerah harus tetap dipertahankan, karena menyangkut hak pegawai yang telah dijamin melalui penganggaran.

“P3K yang sudah diangkat oleh daerah harus tetap dilanjutkan. Saya tegaskan kepada pemerintah daerah, dana yang sudah dianggarkan tidak boleh diotak-atik, apalagi menyangkut hak pegawai P3K,” ujar Moh. Nuh.

Menurutnya, persoalan fiskal daerah seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan tenaga P3K. Ia justru mendorong Pemerintah Daerah agar mencari solusi dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi yang ada.

Dia menilai masih banyak sektor potensial yang belum dimaksimalkan oleh pemerintah daerah, seperti sektor perikanan dan pertanian yang dinilai memiliki sumber daya melimpah, namun belum dikelola secara optimal.

“Banyak PAD yang bisa kita garap kalau pemda mau fokus. Contohnya sektor perikanan dan pertanian. Hasil alam kita sangat melimpah, tapi payung hukum seperti peraturan bupati yang mengatur teknis pemungutan retribusi belum ada, sehingga daerah tidak punya dasar,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi pendapatan dari sektor pertambangan, khususnya galian C seperti pasir, batu, dan kerikil yang banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan di daerah. Menurutnya, sektor ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD jika dikelola dengan baik dan terukur.

“Potensi galian C ini sangat besar, tetapi perlu diatur secara jelas agar tidak hanya memberi manfaat bagi pelaku usaha, tapi juga memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dan pemungutan dari sektor tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (yang kini telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), serta ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis di daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat menetapkan pajak mineral bukan logam dan batuan, serta retribusi terkait pemanfaatan sumber daya alam secara sah dan terukur.

Ia juga menambahkan bahwa untuk meningkatkan PAD, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus turut berkontribusi aktif dalam pengelolaan potensi sumber daya alam yang dimiliki daerah.

“Untuk menambah PAD, semua OPD harus terlibat dan memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan sumber daya alam yang kita miliki. Tidak bisa hanya bertumpu pada satu atau dua sektor saja,” tegasnya.

“Kalau semua potensi ini bisa dimaksimalkan dengan baik dan didukung regulasi yang jelas, saya yakin P3K yang selama ini membantu pemerintah daerah tidak akan lagi dianggap sebagai beban APBD,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis dalam memperkuat sektor pendapatan, sehingga kebijakan yang merugikan tenaga P3K tidak perlu terjadi.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter