Seputartaliabu.com – Polisi berhasil meringkus pria berinisial IP (21). Ia diduga sebagai pengedar narkotika di Taliabu, Maluku Utara.
Polisi menangkap IP saat hendak melakukan transaksi di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.
Pelaku dicegat ketika sedang mengendarai sepeda motor sekira pukul 19.15 WIT, pada Mei kemarin.
Polisi mendapati narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram saat menggeledah tersangka.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu, kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres setempat.
Waka Polres Pulau Taliabu, Kompol Aziz Ibrahim Muamar menyampaikan ini pada konferensi pers, Selasa 6 Juni 2023.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku diketahui berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Pelaku mengakui bahwa telah menyimpan 1 sachet kecil yang berisi sabu ketika diinterogasi,” ucap Aziz.
Menurut Aziz, selain pemakai, tersangka juga merupakan pengedar sabu. Ia memulai aksinya itu sejak November 2022.
“Pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika,” ungkapnya.
Aziz melaporkan bahwa, ada tiga orang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Karena itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp800 milyar,” terangnya.
Adapun barang bukti (BB) yang disita polisi sebagai berikut.
1). Satu potong pipet berbahan plastik dan satu sachet plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram.
2). Satu lembar baju kaos hitam lengan pendek dengan tulisan “Bansters”.
3). Satu lembar celana jeans pendek warna biru bermotif sobekan.
4). Satu unit sepeda motor merk blade hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JBM115EK047852 dan nomor mesin: AHM 30-0.
***
Tinggalkan Balasan