TALIABU –Keluarga pemberi hibah mengaku keberatan atas sikap Kapolsek Taliabu Utara yang dinilai tidak menghargai niat baik mereka dalam mendukung pembangunan fasilitas kepolisian.
Amin Ata Sahafi, anak dari pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan yang diterima orang tuanya saat dipanggil ke Kantor Polsek Taliabu Utara beberapa waktu lalu.
“Sangat di sayangkan, dijaman ini masih ada oknum polisi yang bertindak sok jagoan tidak menghargai hak warga masyarakat. Bukannya polisi itu tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat, kalau seperti itu hanya merusak institusi Polri saja,” ungkap Ata dengan nada kecewa.
Menurut dia, orang tuanya datang memenuhi panggilan dengan harapan membahas persoalan lahan secara baik-baik. Namun, dalam pertemuan tersebut, Kapolsek disebut menyampaikan pernyataan yang terkesan meragukan status kepemilikan tanah yang selama ini dihibahkan untuk pembangunan kantor polisi.
“Orang tua kami merasa hanya dipanggil untuk mendengarkan pernyataan yang seolah-olah menganggap tanah itu bukan milik keluarga kami. Bahkan disampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lahan kosong yang berada di samping bangunan Polsek,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut saat ini telah memiliki sertifikat resmi atas namanya. Karena itu, dirinya mempertanyakan rencana pematokan seluruh area lahan di sekitar bangunan Polsek yang disebut dilakukan atas dasar adanya sertifikat atas nama Polda Maluku Utara.
Ata juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Pulau Taliabu terkait permintaan data dan rencana pematokan lahan tersebut. Namun, menurutnya, pihak Polres mengaku tidak mengetahui adanya permintaan maupun instruksi sebagaimana yang disampaikan Kapolsek.
“Poin pentingnya, tanah itu sudah bersertifikat atas nama saya. Kami tidak keberatan menghibahkan tanah untuk kepentingan negara dan masyarakat. Bahkan kalau orang tua meminta, seluruh tanah pun bisa kami hibahkan. Tetapi cara penyampaiannya harus tetap menghargai hak-hak masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai sikap Kapolsek telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarganya. Ia meminta Kapolsek Taliabu Utara menyampaikan permohonan maaf kepada orang tuanya apabila terdapat kekeliruan dalam komunikasi yang terjadi.
Jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf, Ata mengaku akan menempuh jalur pengaduan resmi dengan melaporkan persoalan tersebut ke Propam Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri.
“Kalau Kapolsek tidak meminta maaf atas perlakuan terhadap orang tua kami, maka saya akan melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Maluku Utara bahkan ke Mabes Polri. Saya juga akan mempertimbangkan kembali hibah tanah yang telah diberikan,” katanya.
Sementara itu hingga berita diterbitkan, Kapolsek Siap Gela belum memberikan tanggapan meski sudah dilakukan konfirmasi via Whatsaap.



