TALIABU – Pemerintah Daerah Pulau Taliabu melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) terus menerus melakukan persiapan sekaligus pemantapan untuk penyelesaian ganti rugi pembebasan lahan Bandara Dufo.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi.
“Tahapannya terus jalan dan setelah agenda saya diluar daerah selesai kami akan melakukan konsultasi publik,” ungkap Arwin saat dihubungi media ini, Selasa 14/11/2023.
Disentil soal luas lahan dan persiapan biaya ganti rugi Armin menjelaskan, total lahan yang dibakal dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Pulau Taliabu kurang lebih 100 hektare.
Sedangkan estimasi anggaran kata dia sedang menunggu perhitungan dari tim penaksir harga tanah (appraisal).
“Estimasinya kurang lebih 15 miliar untuk 74 bidang, sementara pemilik lahan yang akan dibebaskan tanahnya berjumlah 45 orang,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan