TALIABU – KPU Kabupaten Pulau Taliabu menggelar pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024 di Kantor KPU setempat, Kamis 11/7/2024.
Dari hasil pleno tersebut, KPU menyatakan Bakal Calon Perseorangan Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan telah memenuhi syarat dukungan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.
Berdasarkan lampiran BA.VERFAK.KESATU.KWK.BW-KPU.KAB/KOTA, Berita Acara Nomor 51/PL. 02.2-BA/8208/2/2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara tersebut
1. Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual bakal Pasangan calon sebagaimana dimaksud di atas sejumlah 4.560 dukungan.Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 4.254 orang yang telah ditetapkan.
2. Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud di atas tersebar di 7 Kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran 5 Kecamatan yang telah ditetapkan.
Adapun hasil verifikasi faktual bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud, dinyatakan Memenuhi Syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.(*)
Jurnalis: HR.Mangawai
Tinggalkan Balasan