TALIABU – Peredaran minuman beralkohol (miras), khususnya jenis bir, di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, mulai mendapat perhatian serius dari DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berhenti pada pemeriksaan atau penertiban terhadap penjual di tingkat pengecer. Aparat didorong menelusuri hingga ke sumber pasokan, termasuk dugaan jalur distribusi minuman beralkohol yang diduga dipasok melalui wilayah Sulawesi menuju Taliabu.
Menurutnya, desakan tersebut dinilai penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana minuman beralkohol yang diduga dari luar wilayah dapat beredar dan diperjualbelikan di Taliabu, termasuk siapa pihak yang memasok, dari mana barang tersebut diperoleh, serta apakah proses distribusinya telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Jangan hanya penjual di lapangan yang diperiksa. Kalau barang itu masuk dari luar daerah, harus ditelusuri siapa pemasoknya dan bagaimana jalur distribusinya,” demikian poin penting yang menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Taliabu.
Lebih lanjut ia menegaskan, penelusuran rantai pasok menjadi bagian penting dalam penegakan hukum. Sebab, apabila hanya menyasar pedagang atau pengelola THM, maka pihak yang berada di belakang distribusi barang tersebut berpotensi tidak tersentuh.
” Harus dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen pengiriman, asal barang, pihak distributor atau pemasok, hingga tujuan pemasaran di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, ” tegasnya.
Selain aspek hukum kata dia, legalitas perdagangan juga menjadi pertanyaan. Apakah minuman beralkohol yang beredar tersebut berasal dari distributor resmi, apakah memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan, serta apakah distribusinya memang diperuntukkan bagi wilayah Taliabu.
Bukan hanya itu, Komisi II juga mendorong agar instansi terkait tidak saling menunggu dalam menangani persoalan tersebut. Pasalnya, ketika sebuah produk dari luar daerah dapat masuk dan beredar secara luas di suatu wilayah, maka yang perlu dipastikan bukan hanya siapa yang menjualnya, tetapi juga siapa yang memasok, siapa yang mendistribusikan, melalui jalur mana barang tersebut masuk, dan kepada siapa barang itu dipasarkan.



