TALIABU – Fraksi Gabungan Keadilan, Kebangkitan, dan Reformasi Demokrasi (GK2RD) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan penting.

Pandangan tersebut disampaikan, Suratman Baharudin, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Taliabu. Fraksi GK2RD menegaskan bahwa Pilkades bukan sekadar proses pergantian kepemimpinan, melainkan bagian penting dari demokrasi desa yang menentukan arah pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat.

Fraksi meminta seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan secara demokratis, transparan, jujur, adil, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pandangannya, Fraksi GK2RD menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan Pilkades, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan hasil, hingga penyelesaian perselisihan.

Persyaratan calon kepala desa juga diminta diterapkan secara objektif dan transparan agar tidak menghambat hak warga negara yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti proses pencalonan.

Selain itu, fraksi menyoroti netralitas panitia pemilihan, aparatur pemerintah desa, dan seluruh pihak yang terlibat. Mereka diminta tidak menggunakan jabatan, fasilitas pemerintah, maupun kewenangan untuk menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Fraksi GK2RD juga mendorong Pemerintah Daerah memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap praktik politik uang, intimidasi, manipulasi, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Fraksi GK2RD meminta Pemerintah Daerah memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Pulau Taliabu.

Kondisi geografis, jarak antardesa, akses transportasi, jaringan komunikasi, jumlah DPT, dan luas wilayah dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.

“Jangan sampai untuk setiap desa diberlakukan pengalokasian anggaran yang sama, padahal jarak, jumlah DPT, luas wilayah tidak sama antarsetiap desa,” menjadi catatan fraksi.

Fraksi juga meminta pengelolaan anggaran Pilkades dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

Proses pemungutan serta penghitungan suara harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui berita acara.

Sementara itu, mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan diminta diatur secara jelas, termasuk pihak yang berwenang menerima laporan, mekanisme pemeriksaan, batas waktu penyelesaian, dan tindak lanjut laporan.

Fraksi juga mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades tetap menjaga nilai kebersamaan, gotong royong, adat istiadat, dan persatuan masyarakat Taliabu.

Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, Fraksi GK2RD berharap Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades.

Sosialisasi regulasi juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh kepada pemerintah desa, panitia pemilihan, dan masyarakat sebagai pemegang hak pilih.

Fraksi menegaskan bahwa kepala desa terpilih harus menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok pendukungnya. Karena itu, Pemerintah Daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan agar pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi GK2RD menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Pilkades untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Pulau Taliabu.

Fraksi berharap regulasi tersebut mampu memperkuat demokrasi desa serta memastikan Pilkades berlangsung aman, tertib, transparan, dan bermartabat.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter