TALIABU – Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, SH, melontarkan kritik keras terhadap penyampaian KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dihadapan pimpinan rapat dan pemerintah daerah, Budiman mempertanyakan dasar pemerintah mengajukan perubahan anggaran ketika laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya belum diterima DPRD.
“Ini sudah bulan September. Tetapi hasil evaluasi sebagai dasar adanya perubahan anggaran belum juga disampaikan ke DPRD. Apa dasar pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran?”tanya Budiman saat menyampaikan interupsi pada rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan, Rabu (09/09/2026).
Sorotan tersebut bukan tanpa dasar, Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, laporan realisasi semester pertama APBD merupakan dasar perubahan APBD. Sementara Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pemerintah daerah menyusun laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya untuk disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Juli. Laporan tersebut menjadi dasar dalam pembahasan perubahan APBD.
Artinya, menurut Budiman, DPRD tidak seharusnya hanya menerima dokumen perubahan anggaran secara administratif, tetapi harus mengetahui terlebih dahulu apa yang telah dicapai APBD induk selama semester pertama dan bagaimana proyeksi pelaksanaannya sampai akhir tahun.
“Mana hasil evaluasi semester satu? Sampaikan ke DPRD supaya itu menjadi dasar kami melakukan pembahasan anggaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Budiman juga menyoroti aspek perencanaan. Ia meminta pemerintah daerah menunjukkan Perubahan RKPD sebagai dasar penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS. Ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan perubahan RKPD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS. Hal yang sama ditegaskan dalam Permendagri 14/2025 untuk tahapan perubahan APBD 2026.
“Jangan hanya sampaikan KUA-PPAS Perubahan. Sampaikan RKPD Perubahan kepada DPRD. Itu yang menjadi dasar kita melakukan pembahasan anggaran,” tegasnya.
Menurut Budiman, tanpa melihat perubahan perencanaan pembangunan, DPRD akan kesulitan menguji apakah perubahan anggaran benar-benar lahir dari kebutuhan pembangunan atau hanya perubahan angka dalam dokumen APBD.
Budiman kemudian membawa persoalan tersebut pada realitas pelaksanaan pembangunan. Ia mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang menurutnya sampai saat ini belum terlaksana, di antaranya ruas jalan dalam Kota Bobong, ruas jalan Bobong–Dufo, serta ruas jalan Tabona–Sofan, Sofan–Loseng.
Bagi Budiman, pekerjaan yang belum berjalan justru harus menjadi bagian penting dalam evaluasi semester pertama.
“Untuk apa kita lakukan perubahan, tapi faktanya tidak terlaksana pada semester satu. Ini yang mesti kita pikirkan terhadap daerah ini,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah harus mampu menjelaskan apakah pekerjaan tersebut dilanjutkan, dikurangi, digeser, ditunda atau dilakukan penyesuaian berdasarkan kondisi riil pelaksanaan APBD.
Sebab, perubahan anggaran bukan sekadar mengubah nominal belanja, tetapi harus menjawab persoalan pelaksanaan program dan target pembangunan.
Budiman juga mengkritisi potensi penggunaan SiLPA sebagai salah satu dasar perubahan anggaran, mengingatkan agar perubahan APBD tidak sekadar dijadikan ruang untuk menentukan ke mana SiLPA tahun sebelumnya akan dialokasikan, sementara evaluasi terhadap penggunaan APBD induk belum disampaikan kepada DPRD.
“Jangan sampai anggaran perubahan ini hanya sebagai stimulan untuk bagi-bagi Silpa yang ada tahun 2025 sehingga tidak terkesan hanya dijadikan satu-satunya alasan praktis untuk mengubah APBD tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan kebutuhan pembangunan,”tegasnya.
Secara normatif, penggunaan SiLPA memang merupakan salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar perubahan APBD. Namun menurut Budiman, penggunaan SiLPA tetap harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi, perencanaan dan kebutuhan pembangunan daerah, bukan sekadar menjadi alasan untuk mengubah struktur anggaran.
“Kalau Tidak Ada, Apa Dasarnya DPRD Membahas?”
Budiman menegaskan, DPRD tidak boleh hanya ditempatkan sebagai lembaga yang menerima dokumen untuk kemudian menyetujui perubahan anggaran.
DPRD, kata dia, memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang telah dikerjakan pemerintah dari APBD yang telah disahkan sebelumnya.
“Kalau tidak ada ini, apa dasarnya DPRD melakukan pembahasan anggaran?” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah segera menyampaikan tiga hal penting kepada DPRD, laporan realisasi semester pertama APBD, prognosis enam bulan berikutnya, dan Perubahan RKPD.
“Setiap tahun kita lakukan pembahasan anggaran, tiap tahun kita lakukan perubahan anggaran. Tapi apa yang kita lakukan ternyata tidak terlaksana di lapangan. Ini harus menjadi evaluasi pelaksanaan anggaran daerah ini,” tegasnya.
Budiman bahkan menilai persoalan tersebut tidak boleh kembali berulang dalam setiap siklus penganggaran.
“Semoga ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah ke depan melakukan evaluasi dulu terhadap penggunaan anggaran yang telah kita laksanakan,” tutupnya.





