TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terus berkomitmen untuk melakukan pemerataan pembangunan hingga tingkat desa.
Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir, saat konsultasi publik, Focus Group Discussion (FGD) dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kegiatan tersebut berlangsung diaula kantor bupati II Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, penataan ruang merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, tertata rapi, dan berdaya saing.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dijabarkan secara lebih operasional dan aplikatif ke dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Penyusunan RDTR ini, sangat penting dan strategis untuk kepastian hukum dan mempermudah perizinan”jelasnya.
Ada beberapa strategis yang harus dikembangkan yang pertama Kepastian Hukum dan Kemudahan Perizinan. RDTR akan menjadi pedoman resmi dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta perizinan berusaha maupun non-berusaha. Proses investasi dan perizinan akan menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan akurat.
Kedua Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Dokumen ini berfungsi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, meminimalisir risiko bencana alam, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah kita.
Berikut Pemberdayaan Potensi Wilayah, Melalui penyusunan ini, kita dapat memetakan kawasan secara spesifik-mana yang diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, maupun ruang terbuka hijau-sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berjalan seimbang dan terarah.
Yasir, menegaskan bahwa egiatan Forum Group Discussion dan Konsultasi Publik ini bukan hanya sebuah formalitas administratif, melainkan tahapan yang krusial.
“Kami sangat mengharapkan masukan, saran, serta koreksi konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, maupun masyarakat luas” harap Wabub.
Ia menjelaskan dengan adanya bantuan teknis penyusunan RDTR ini dapat memperlancar pemberian izin yang telah terintegerasi dengan sistem Online Single Submition (OSS) sehingga mampu meningkatkan nilai investasi di Kedua Kecamatan tersebut.
Selain itu, dengan adanya bimtek ini juga dapat memberikan alat bagi kita semua untuk pengendalian pemanfaatan ruang.
Dikarenakan produk tata ruang RDTR ini merupakan rencana lintas OPD yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu. “Maka, seluruh OPD dapat mendukung dan memberikan informasi dan rencana yang berkaitan dengan penataan ruang baik langsung ataupun tidak langsung” tuturnya.
” Semoga FGD ini kita dapat membahas berbagai persoalan tata ruang secara terbuka dan objektif. Setiap masukan harus dilihat dari aspek hukum, teknis, lingkungan, sosial, ekonomi, serta kepentingan pembangunan daerah” tegasnya.
“Saya juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dengan berbagai sektor pembangunan, termasuk permukiman, infrastruktur, pertanian, perkebunan, perikanan, pariwisata, kawasan lindung, serta kegiatan investasi dan pemanfaatan sumber daya alam” harapnya.
Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa untuk mendukung atau mengawal serta memberikan kontribusi pemikiran dan data yang akurat guna tercapainya perencanaan yang baik dan aktual. ***






