TALIABU – Kinerja Kapolsek Gela menuai sorotan tajam dan kritik keras dari masyarakat. Penilaian negatif ini disampaikan langsung oleh Amin Ata Sahafi, selaku anak dari pemilik sah tanah yang kini menjadi lokasi berdirinya bangunan Kantor Polsek Gela.

Kekesalan tersebut memuncak setelah pihak keluarga mengetahui adanya dokumen hibah baru terkait lahan Kantor Polsek Gela yang berasal dari pihak lain, yang secara sepihak mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Padahal, sebelumnya pihak Polsek Taliabu Utara yang saat itu dipimpin oleh IPDA JAKARIA pernah secara resmi datang menemui orang tua kami di rumah meminta untuk sebidang tanah tersebut dapat dihibahkan kepada pihak kepolisiaan/polsek, Permintaan itu pun dipenuhi dengan diterbitkannya surat hibah resmi oleh orang tua kami dengan nomor : 39/SKHT/DS.L/TU-PT/VII/2025.

Amin Ata Sahafi menilai tindakan Kapolsek Gela, Ipda Imran Husaleka, saat ini tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum yang profesional, humanis, serta pengayom dan pelindung masyarakat.

” Jika pihak kepolisian meragukan keabsahan surat hibah dari orang tuannya, langkah yang seharusnya ditempuh adalah membatalkan surat tersebut secara tertulis serta mengembalikannya kepada pihak keluarga, bukan kapolsek bersikap merasa paling paham dan paling tahu atas tanah tersebut dengan mengeluarkan kata-kata yang seolah-olah orang tua kami memberikan hibah tanpa dasar, atau bahasa kasarnya menipu,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan Kapolsek Siap Gela Ipda Imran Husaleka yang tidak melakukan mediasi terlebih dahulu ketika ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut. Seharusnya, pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing. Jika mediasi menemui jalan buntu, penyelesaian diserahkan melalui jalur hukum.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kapolsek Gela justru disebut menyimpulkan sendiri status tanah tersebut dan diam-diam mengurus dokumen hibah dari pihak lain tanpa pemberitahuan kepada keluarga Kami yang memegang bukti sah.

Atas tindakan tersebut, pihak keluarga menyatakan akan segera melaporkan Kapolsek Siap Gela ke Bidang Propam Polda Maluku Utara (Malut) hingga Mabes Polri. Atha juga mengingatkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan konspirasi ini agar bersiap menghadapi aduan hukum.

Meski demikian, pihak keluarga menegaskan masih memiliki etikat baik untuk menjelaskan asal-usul kepemilikan tanah secara transparan kepada institusi kepolisian.

Atha berharap Kapolres Pulau Taliabu turun tangan langsung untuk memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang konkret. Ia juga meminta agar Kaplores dapat menertibkan anggotanya supaya tidak bertindak semena-mena dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dapat mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. ***

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter