TALIABU – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, meminta Bupati Pulau Taliabu tidak terburu-buru melantik calon pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai masih memiliki persoalan atau rekam jejak yang perlu diklarifikasi.
Desakan tersebut disampaikan Budiman menyusul informasi mengenai surat rekomendasi Baznas RI Nomor R/375/BPR2-BHKL/KETUA/KD.02.05N1/2026 yang berkaitan dengan proses pengisian kepengurusan Baznas di daerah.
Budiman menyebut terdapat tiga nama yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, yakni Surahman La Madi, H. La Hudia Usman, dan H. Husni.
Menurut Budiman, informasi yang diterimanya menyebut masing-masing nama tersebut memiliki persoalan yang berkaitan dengan jabatan atau aktivitas sebelumnya.
“Informasi yang saya terima, ada tiga nama yang dinilai bermasalah. Karena itu, saya mengingatkan Bupati agar tidak terburu-buru melantik mereka sebelum seluruh persoalan dan rekam jejaknya benar-benar diklarifikasi,” kata Budiman.
Ia menegaskan, pengelolaan Baznas berkaitan langsung dengan dana zakat masyarakat sehingga orang yang diberikan amanah harus memiliki integritas serta rekam jejak yang jelas.
“Ini dana umat. Jangan sampai orang yang memiliki persoalan atau rekam jejak yang belum jelas justru diberikan kepercayaan mengelola dana zakat masyarakat,” tegasnya.
Budiman kemudian menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Surahman La Madi saat menjabat sebagai Direktur PDAM disebut pernah menjadi bagian dari pemeriksaan yang menemukan sejumlah persoalan terkait kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara itu, La Hudia Usman disebut pernah tersandung perkara pidana. Sedangkan H. Husni, menurut Budiman, disebut pernah memiliki persoalan ketika menjabat sebagai pengurus Baznas di Papua.
“Itu informasi yang saya dapat. Karena itu saya ingatkan kepada Bupati untuk tidak melantik mereka yang dianggap bermasalah sebelum persoalannya benar-benar diklarifikasi,” ujarnya.
Budiman menekankan, penyampaian tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang. Namun, menurutnya, seluruh informasi yang berkaitan dengan calon pengurus Baznas perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum keputusan pelantikan dilakukan.
Ia juga meminta Bupati Pulau Taliabu menjadikan rekomendasi dan pertimbangan dari Baznas RI sebagai salah satu bahan penting dalam mengambil keputusan.
“Kalau memang ada persoalan, klarifikasi dan periksa dulu. Jangan sampai setelah dilantik baru muncul masalah. Baznas harus dijaga kredibilitasnya karena yang dikelola adalah amanah dan dana umat,”tutupnya.










