TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu diminta tidak hanya fokus pada pembinaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berjalan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin menyikapi langkah pemerintah daerah yang akan melakukan pembinaan disiplin terhadap ASN pasca pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menurutnya, pembinaan disiplin ASN memang penting untuk meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan. Namun, pemerintah daerah juga harus memperhatikan tugas pokok lainnya, termasuk proses penyempurnaan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Pemerintah daerah jangan hanya sentil ASN soal disiplin. Tugas pokok pemerintahan juga harus diperhatikan, termasuk penyempurnaan KUA-PPAS dan penyerahan KUA-PPAS perubahan,” ujarnya.

Ketua Komisi II itu menegaskan, proses pembahasan dan persetujuan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 juga telah melewati batas waktu yang seharusnya.

Selain itu, Suratman yang bermitra dengan Bagian Keuangan Daerah pada Komisi yang dipimpinya, juga menyoroti KUA-PPAS perubahan yang hingga kini belum diserahkan kepada DPRD, meskipun waktu penyerahannya juga telah melewati batas yang ditentukan.

“Khusus persetujuan KUA-PPAS induk 2027 sudah melebihi batas waktu. Kemudian penyerahan KUA-PPAS perubahan juga sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan sampai sekarang belum diserahkan,” tegasnya.

Politikus Gerindra Pulau Taliabu itu berharap pemerintah daerah dapat menempatkan persoalan disiplin secara proporsional. Disiplin ASN, kata dia, bukan hanya menyangkut kehadiran dan kepatuhan dalam kegiatan seremonial, tetapi juga bagaimana setiap perangkat daerah menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat waktu.

Menurutnya, ketepatan waktu dalam proses penganggaran merupakan bagian penting dari disiplin penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan langsung dengan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

DPRD pun meminta Pemkab Pulau Taliabu segera menindaklanjuti kewajiban terkait KUA-PPAS tersebut agar pembahasan anggaran tidak semakin mengalami keterlambatan.

“Disiplin itu harus berlaku secara menyeluruh. Bukan hanya ASN yang harus disiplin, tetapi pemerintah daerah juga harus disiplin dalam menjalankan tahapan-tahapan pemerintahan sesuai aturan dan batas waktu,” pungkasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter