TALIABU – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memberikan informasi mengenai keberadaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, menegaskan bahwa RTRW Kabupaten Pulau Taliabu bukan belum tersedia, melainkan telah ditetapkan sejak 2017 dan saat ini sedang dalam proses pembaruan atau revisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yosar untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait status RTRW Pulau Taliabu.
“Ini perlu kami luruskan kepada Bapak/Ibu sekalian bahwa RTRW Kabupaten Pulau Taliabu itu sudah ada tahun 2017. Sekarang masih dalam proses pembaruan, revisi, ” ungkapnya.
Menurutnya, proses revisi RTRW saat ini telah masuk dalam tahapan pembahasan bersama tim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ia menjelaskan, revisi tersebut diperlukan karena terdapat sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan terhadap kondisi dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
“Sekarang sudah proses di tim ATR/BPN. Ya, itu memang menjadi atensi Ibu Bupati, Wakil Bupati, Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan,” jelasnya.
Dia menegaskan, penyelesaian revisi RTRW menjadi salah satu perhatian penting Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Pasalnya, dokumen tata ruang memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan dan menjadi acuan berbagai program serta kegiatan pemerintah daerah.
“Karena semua program kegiatan itu memang berkiblatnya di RTRW,” tegasnya.
Dengan demikian, Pemkab Pulau Taliabu memastikan bahwa persoalan yang dihadapi saat ini bukan terkait ketiadaan RTRW, tetapi lebih pada kebutuhan untuk menyesuaikan dokumen tata ruang tersebut dengan perkembangan daerah serta berbagai kepentingan pembangunan yang muncul setelah RTRW sebelumnya ditetapkan pada 2017.
Pemerintah daerah pun mendorong agar proses revisi dapat segera dituntaskan melalui tahapan yang sedang berjalan bersama ATR/BPN. Penyelesaian dokumen tersebut dinilai penting agar arah pembangunan Pulau Taliabu memiliki landasan tata ruang yang sesuai dengan kondisi terkini.
Informasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Pemkab Pulau Taliabu tengah melakukan pembenahan terhadap dokumen tata ruang, bukan memulai penyusunan RTRW dari awal.
Dengan rampungnya proses revisi, pemerintah daerah diharapkan memiliki dokumen tata ruang yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, investasi, infrastruktur, permukiman, pertanian, kawasan strategis, serta pemanfaatan ruang lainnya di Kabupaten Pulau Taliabu.



