TALIABU – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, menegaskan bahwa PT Adidaya Tangguh (ADT) dan PT Bintani Mega Indah (BMI) wajib membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Suratman, kewajiban tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Selain aturan teknis telah tersedia, seluruh dokumen pendukung juga telah lengkap sehingga tidak ada lagi alasan bagi kedua perusahaan untuk menunda pembayaran pajak tersebut.
“Aturan teknisnya sudah ada dan dokumennya juga sudah lengkap. Karena itu, PT ADT dan PT BMI wajib memenuhi kewajiban membayar PBJT tenaga listrik,” kata Suratman.
Ia menjelaskan, pembayaran PBJT tenaga listrik merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu.
Karena itu, Komisi II DPRD akan terus mengawal proses penagihan agar hak daerah dapat diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Suratman berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera menindaklanjuti proses penagihan kepada kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab terhadap daerah tempat mereka menjalankan usaha.
“Kami ingin semua perusahaan yang beroperasi di Pulau Taliabu taat terhadap aturan. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya.
Komisi II DPRD Pulau Taliabu berkomitmen terus mengawasi pengelolaan pendapatan daerah agar berjalan secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.



