TALIABU – Kuasa Hukum Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu berinisial HR,. DR. Bahrul, SH., MH akhirnya angkat bicara terkait tudingan dugaan perampasan hak warga atas kayu milik Rizal di Desa Bapenu.

Melalui keterangan resminya, pihak kuasa hukum membantah adanya unsur kesengajaan maupun tindak pidana dalam persoalan tersebut. Menurutnya, kejadian itu murni kesalahan pekerja pemotong kayu di lapangan.

“Secara materil tidak ada unsur pidana dalam persoalan tersebut, karena tidak ada perbuatan Dan niat jahat dari klien kami. Persoalan itu terjadi akibat tukang sensor yang salah menebang pohon milik saudara Rizal. Padahal klien kami HR tidak pernah menyuruh menebang di tempat atau pohon tersebut,” ujar kuasa hukum HR.

Kuasa hukum HR menjelaskan, persoalan itu bermula saat pekerja pemotong kayu melakukan aktivitas penggesekan di lokasi yang diduga keliru, sehingga pohon milik Rizal ikut ditebang. Akibat kejadian tersebut, Rizal sempat memprotes aktivitas para pekerja dan menilai tindakan itu dilakukan atas perintah HR.

Namun, setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak, persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan

“pak HR dan Rizal sudah berdamai, di mana pemilik pohon telah menerima ganti rugi dari klien kami pada tanggal 26 April,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa penyelesaian damai tersebut menjadi bukti adanya itikad baik dari HR untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter