TALIABU – Sehari setelah resmi dilantik sebagai Camat Taliabu Utara, Gafarudin memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan itu diambil karena ia tidak menerima penurunan jabatan dari Eselon II ke Eselon III dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu.
Kepada media, Gafarudin mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari Jabatan Camat Taliabu Utara kepada bupati sehari setelah pelantikan. Menurut dia, seleksi manajemen Talenta bertujuan agar penempatan pejabat sesuai kualifikasi. Sementara, dirinya memiliki golongan IV/C dan sebelumnya menduduki jabatan Eselon II, namun setelah dilakukan seleksi Manajemen Talenta, dirinya diturunkan jabatan menjadi kepala Pemerintahan Kecamatan.
“Nah, sekarang saya Golongan IV/c dan dilantik jadi camat, sedangkan camat itu jabatan administratif dan atau jabatan promosi yang tidak sesuai dengan kualifikasi kita. Karena, pangkat dan Golongan yang seharusnya tidak bisa lagi ditempatkan ke jabatan promosi tapi harus ke jabatan strategis,” ujarnya.
Mantan Kadis Kominfo Pulau Taliabu ini menilai pengisian jabatan yang dilakukan Bupati baru – baru ini tidak sesuai dengan hasil seleksi manajemen Talenta. Kata dia, seleksi Manajemen Talenta itu tujuannya, penempatan sesuai dengan kualifikasi, pangkat dan golongan.
“Tapi, kelihatannya manajemen Talenta tidak berlaku saat pengisian jabatan di Taliabu,” tegasnya.



