TALIABU – Polemik pembangunan Jembatan Fangahu yang kini berujung pada aksi pemboikotan oleh para pekerja menjadi perhatian serius dari Anggota DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin. Ia menilai, persoalan ini bukan semata konflik di lapangan, melainkan cerminan lemahnya pemahaman dan kebijakan dari Dinas PUPR dalam mengelola pekerjaan konstruksi.

Suratman dengan tegas mengkritik pernyataan Kepala Dinas PUPR yang menyebut persoalan material bukan menjadi urusan dinas, melainkan tanggung jawab kontraktor. Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan cara berpikir yang keliru dan berpotensi merugikan banyak pihak.

“Pernyataan Kadis PU yang seolah-olah melepaskan tanggung jawab terhadap persoalan material adalah bentuk kekeliruan. Tanpa berpikir panjang, justru kebijakan dinas yang seperti ini yang mengorbankan kontraktor, pekerja, bahkan pemilik material,” tegas Suratman.

Ia juga menyoroti sikap dinas yang menggantung pembayaran pekerjaan dengan alasan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa konstruksi.

“Masalah kekurangan atau kelebihan bayar yang dinilai oleh BPK itu urusannya kemudian dengan kontraktor. Tapi kalau setiap pembayaran harus menunggu BPK menghitung volume, lalu apa gunanya pengawasan dari konsultan yang sudah ditunjuk?” ujarnya.

Suratman menjelaskan bahwa dalam sistem yang berlaku, pencairan anggaran pekerjaan konstruksi didasarkan pada laporan progres dari konsultan pengawas, yang kemudian menjadi dasar dilakukannya PHO (Serah Terima Sementara) saat pekerjaan mencapai 100 persen, serta FHO (Serah Terima Akhir) setelah masa pemeliharaan selesai.

“Tidak ada ketentuan yang menyatakan hasil audit BPK menjadi dasar dalam berita acara pencairan. Yang ada adalah laporan progres dari konsultan pengawas. Kalau ini tidak dipahami, maka jelas ada persoalan serius dalam manajemen proyek,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pola pikir seperti ini akan berdampak langsung pada rendahnya penyerapan anggaran daerah.

“Kalau cara berpikirnya seperti ini, bisa dipastikan penyerapan anggaran tidak akan maksimal. Pekerjaan yang sudah selesai seharusnya segera dibayarkan agar roda ekonomi tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagai gambaran, Suratman menyebut pada tahun 2025, penyerapan anggaran sebelum diaudit telah mencapai sekitar Rp36 miliar, dan angka tersebut berpotensi meningkat setelah proses audit selesai.

“Artinya, tidak ada alasan untuk menahan pembayaran pekerjaan yang sudah jelas progresnya. Justru pola-pola seperti ini menjadi salah satu faktor penghambat penyerapan anggaran,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Suratman menyimpulkan bahwa polemik Jembatan Fangahu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Dinas PUPR.

“Kesimpulannya, Kadis PUPR tidak memahami secara utuh mekanisme pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pekerjaan konstruksi. Jika ini terus dibiarkan, maka bukan hanya proyek yang terganggu, tapi kepercayaan publik juga akan semakin menurun,” pungkasnya.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter