TALIABU – Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) untuk membahas persoalan distribusi, Kuota BBM serta penataan pangkalan minyak di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Dalam RDP tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya penertiban administrasi dan legalitas seluruh pangkalan minyak yang beroperasi di Taliabu. Penataan dinilai perlu dilakukan agar distribusi BBM kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan maupun ketimpangan distribusi.
Komisi II mendorong Disperindagkop melakukan pendataan dan verifikasi kembali terhadap seluruh pangkalan minyak yang tersebar di delapan kecamatan. Pemeriksaan tersebut mencakup legalitas usaha, dokumen perizinan, serta kesesuaian kegiatan pangkalan dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi II, Suratman Baharudin menegaskan, keberadaan pangkalan harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjamin ketersediaan BBM dengan harga dan mekanisme distribusi yang sesuai ketentuan.
“Penertiban ini diharapkan dapat memastikan pangkalan yang masih aktif benar-benar memiliki izin dan menjalankan fungsinya dalam mendistribusi BBM kepada masyarakat,” ungkap Suratman saat ditemui media ini usai melaksankan RDP.
Dia menambahkan, Disperindagkop juga didorong untuk menyusun data pangkalan secara lebih akurat. Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta mengambil kebijakan terkait distribusi BBM di Kabupaten Pulau Taliabu.
“RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah untuk membenahi tata kelola distribusi BBM. Komisi II berharap langkah penertiban tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan BBM dan persoalan harga di sejumlah wilayah,”jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya pendataan dan penertiban secara menyeluruh, distribusi minyak di Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan menjadi lebih tertib, tepat sasaran, serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha pangkalan.









