Seputartaliabu.com– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Taliabu yang tidak memasang papan proyek atau papan informasi.
GPM Taliabu menyebut sejumlah proyek tanpa papan informasi yang tersebar di Ibu Kota Taliabu, Desa Bobong sebagai proyek siluman karena tidak memiliki identitas atau ghoib. Dex bilang proyek Ghoib adalah sebuah tindakan yang melanggar undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public dan melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tidak sampai disitu, tidak menggunakan papan proyek juga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.
Kegiatan pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat Umumnya.
Menaggapi hal tersebut Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Maluku Utara, Lisman atau disapa Dex memintah Kepala Dinas PU-PR Pulau Taliabu agar hentikan proyek siluman yang dikerjakan oleh pihak perusahaan dan atau rekanan yang sengaja tidak memasang papan nama proyek tersebut.
GPM juga meminta Inspektur inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu dan atau APIP agar mengontrol dan mengawasi sejumlah proyek siluman pada PU-PR Pulau Taliabu.
Mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH) di Polres Pulau Taliabu agar tidak tutup mata. Harus buka mata lebar untuk melihat sejumlah proyek siluman pada PU-PR Pulau Taliabu dan atau hentikan proyek siluman tersebut.
Selain itu, GPM juga menyoroti Oknum APH di Kabupaten Pulau Taliabu yang sering main-main mata dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Pulau Taliabu untuk mendapatkan sesuatu buat kepentingannya sendiri.
“Ini khususnya yang suka main-main mata dengan Kepala Badan pengelolaan keuangan Aset Daerah ( Kaban) hingga tengah-tengah malam di tahun 2022, kemarin, dengan tujuan untuk desak Kaban Keuangan agar segera melakukan pencairan pada proyek tertentu.” tegas bung Dex, pada awak media ini.
GPM menilai ada oknum APH yang diduga ikut menikmati sejumlah proyek yang ada di Pulau Taliabu. GPM berjanji jika mendapatkan data yang valid akan segera melaporkan tindakan tersebut ke pijak APH satu tingkat lebih tinggi, agar tindakan tidak terpuji tersebut tidak terjadi di Pulau Taliabu, (Tim).
***
Tinggalkan Balasan