TALIABU – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Siap Gela, Polres Pulau Taliabu, melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil razia di halaman Mapolsek Siap Gela, Rabu (1/7/2026) sore.
Kegiatan pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Siap Gela sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 177 botol miras dimusnahkan, yang terdiri dari 176 botol miras tradisional jenis Cap Tikus dan 1 botol bir hitam. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah wilayah, yakni Desa London, Mintun, Dege, Sahu, serta Desa Nunu/Tikong.
Pemusnahan miras ini juga disaksikan langsung oleh unsur tokoh agama, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat sebagai bentuk dukungan bersama terhadap upaya pemberantasan miras di tengah masyarakat.
Adapun pihak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Imam Masjid Desa Gela, Imam Masjid Desa London, perwakilan Pemerintah Desa London, serta tokoh masyarakat dari Desa London dan Desa Gela.
Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka menegaskan bahwa peredaran minuman keras kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan keamanan, tindak kriminal, hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan razia secara berkala guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Pulau Taliabu.
Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif minuman keras serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif.



