TALIABU -Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) segera menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah agar harga jual tidak lagi bervariasi.
Hal itu disampaikannya menyusul masih ditemukannya perbedaan harga minyak tanah di sejumlah wilayah di Pulau Taliabu. Hingga kini, belum adanya HET membuat pengecer menjual minyak tanah dengan harga yang berbeda-beda, sehingga membebani masyarakat.
Suratman menyatakan, penetapan HET merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan harga yang tidak terkendali.
“Pemda harus segera menetapkan HET minyak tanah. Jangan sampai masyarakat terus membeli dengan harga yang berbeda-beda karena belum ada aturan yang mengatur batas harga jual,” ujarnya.
Komisi II juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera berkoordinasi dengan pihak Pertamina dan para agen minyak tanah untuk menyusun besaran HET yang sesuai dengan kondisi distribusi di Pulau Taliabu.
Menurutnya, setelah HET ditetapkan, pemerintah juga harus melakukan pengawasan agar seluruh pangkalan maupun pengecer mematuhi harga yang telah ditetapkan.
“Kalau HET sudah ada, maka pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Jika ada yang menjual di atas ketentuan, tentu dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.



