TALIABU – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah mengambil keputusan penting terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, yang semula direncanakan berakhir pada tahun 2024.

Putusan MK ini mengubah ketentuan sebelumnya dan memberikan perpanjangan masa jabatan bagi para kepala daerah terpilih.

Berdasarkan putusan MK, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 kini diperpanjang hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memaksimalkan masa jabatan tanpa mengganggu agenda penyelenggaraan Pilkada serentak.

Perpanjangan ini tidak terkecuali juga berlaku untuk Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu. Aliong Mus-Ramli. Seperti diketahui, Aliong mus dan wakilnya Ramli dilantik sebagai Bupati Pulau Taliabu pada Februari 2021 lalu.

Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu, Basiludin La Besi, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK RI, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 diperpanjang hingga pelantikan bupati terpilih Pilkada 2024.

Setelah itu, akan dilakukan agenda Paripurna serah terima jabatan di DPRD Pulau Taliabu.

“Yang pasti kami unsur pemerintah daerah akan mengikuti juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” pungkasnya saat di wawancara wartawan baru-baru ini.

Mawan Mawan
Editor
Seputar Taliabu
Reporter