TALIABU – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan perkara nomor 267 PHPU.Bup-XXll/2025 Pulau Taliabu.
Dengan begitu, perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Karena itu, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus meminta seluruh lapisan masyarakat legowo menerima keputusan sidang dismissal yang ditetapkan.
“Saya berharap apapun yang menjadi keputusan MK, kita semua menerima dengan besar hati, tanpa saling mengejek satu sama lain, “pinta Aliong Mus, Kamis (6/2/2025).
Politisi Golkar ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu agar bijak menanggapi informasi yang berkembang.
Apalagi informasi yang berpotensi bisa menyebabkan gaduh di masyarakat, agar sekiranya tidak terprovokasi.
Olehnya itu, Aliong Mus berharap hubungan silaturahmi masyarakat dapat terjalin dengan baik meski beda pilihan politik.
“Paling terpenting adalah menjaga silaturahmi antar sesama, berbeda dalam politik itu biasa asal jangan membuat kita jadi terpecah belah karena politik, “pintanya.(Adv)