TALIABU – Anggota DPD RI, Dr. Graal Taliawo menggelar bincang-bincang bersama sejumlah jurnalis di Warkop Liang Haya, Kabupaten Pulau Taliabu, Selasa (4/8/2026).
Dalam suasana santai tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Kepulauan, potensi sumber daya alam sektor perikanan dan kelautan, izin pertambangan galian C, hingga hasil kunjungan pengawasan yang telah dilakukannya di sejumlah daerah.
Dalam diskusi tersebut, Graal menjelaskan bahwa DPD RI saat ini terus membahas RUU Daerah Khusus Kepulauan sebagai upaya menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah-daerah kepulauan, termasuk di Maluku Utara.
Ia menjelaskan, melalui RUU Daerah Khusus Kepulauan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah kepulauan diharapkan dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Dengan demikian, potensi kelautan yang dimiliki Maluku Utara dapat dikelola secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah.
Menurutnya, karakteristik wilayah kepulauan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, terutama dalam hal pemerataan pembangunan, pendanaan, dan peningkatan pelayanan publik.
Selain memperjuangkan RUU Daerah Khusus Kepulauan, Graal mengungkapkan bahwa DPD RI juga tengah menyusun dua rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU Bahasa Daerah dan RUU Masyarakat Adat.
“Kedua RUU ini penting untuk menjaga identitas budaya, melindungi bahasa daerah yang mulai tergerus, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” ujarnya.
Tak hanya membahas regulasi, Graal juga menyoroti besarnya potensi sumber daya alam di sektor perikanan dan kelautan yang dimiliki Pulau Taliabu. Ia menilai potensi tersebut perlu dikelola secara maksimal agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Graal turut memaparkan hasil kunjungan pengawasan yang telah dilakukannya sebagai bagian dari fungsi DPD RI dalam mengawal pelaksanaan berbagai program pemerintah di daerah.



