TALIABU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mempertanyakan dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Pasalnya, hingga kini Pemerintah Daerah belum memperlihatkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang menjadi acuan utama penyusunan anggaran.

Akibat belum adanya dokumen tersebut, pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD belum dapat dilanjutkan.

Anggota Banggar DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, saat ditemui mengatakan pemerintah beralasan RKPD masih dalam proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun alasan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan landasan penyusunan KUA-PPAS yang telah lebih dulu diserahkan kepada DPRD.

“Kalau RKPD masih dalam evaluasi provinsi, lalu dasar penyusunan KUA-PPAS yang sudah disampaikan ke DPRD itu apa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh TAPD,” tegas Budiman.

Menurutnya, Banggar tidak ingin proses pembahasan APBD hanya menjadi formalitas tanpa memastikan seluruh tahapan perencanaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KUA-PPAS bukan sekadar kumpulan angka. Dokumen ini menentukan arah pembangunan daerah, menetapkan skala prioritas, hingga menjadi dasar penetapan plafon anggaran setiap perangkat daerah. Karena itu, penyusunannya harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap dokumen anggaran disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang sah. Karena itu, Banggar memilih belum memulai pembahasan sebelum memperoleh kejelasan mengenai status RKPD.

“Kami tidak ingin membahas anggaran di atas dokumen yang belum jelas. Kalau nanti hasil evaluasi Pemerintah Provinsi mengubah substansi RKPD, apakah KUA-PPAS yang sudah masuk ke DPRD juga akan berubah? Pertanyaan ini harus dijawab Pemerintah Daerah,” katanya.

Ia mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera menyampaikan perkembangan hasil evaluasi RKPD beserta dokumen pendukung agar fungsi penganggaran DPRD dapat berjalan secara maksimal.

“Jangan sampai tahapan perencanaan dibalik. Perencanaan adalah fondasi, sedangkan anggaran merupakan instrumen untuk melaksanakan perencanaan. Kalau fondasinya belum jelas, bagaimana mungkin kita membahas bangunannya,” tegasnya.

Banggar DPRD menegaskan sikap tersebut bukan untuk menghambat pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027, melainkan memastikan seluruh proses penyusunan anggaran berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter