TALIABU – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda wilayah Kecamatan Taliabu Utara, Lede, dan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, memantik sorotan terhadap kepedulian perusahaan pertambangan bijih besi, ADT dan BMI, terhadap masyarakat di lingkar tambang.
Budiman L. Mayabubun mendesak kedua perusahaan tersebut agar tidak tinggal diam ketika masyarakat di sekitar wilayah aktivitas pertambangan menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.
“ADT dan BMI jangan hanya menikmati kekayaan alam Taliabu, sementara ketika lingkar tambang menghadapi persoalan Karhutla, justru diam. Kalau tidak punya kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, untuk apa bertahan di Taliabu? Lebih baik angkat kaki!” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran investasi pertambangan semestinya memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan sekadar mengambil keuntungan dari sumber daya alam. Tanggung jawab perusahaan juga perlu tercermin melalui kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan persoalan yang dihadapi masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Ia menegaskan, Karhutla yang terjadi di tiga kecamatan tersebut tidak boleh hanya menjadi beban pemerintah daerah dan masyarakat. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan perlu menunjukkan kontribusi konkret sesuai kapasitas, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku, terutama apabila wilayah operasional maupun masyarakat di sekitar tambang turut terdampak.
“Ini bukan semata-mata soal perusahaan harus mengeluarkan uang. Ini soal kepedulian dan tanggung jawab. Ketika masyarakat menghadapi ancaman kebakaran, perusahaan seharusnya hadir melalui koordinasi dan dukungan nyata, bukan menunggu sampai persoalan menjadi semakin besar,” ujarnya.
Budiman juga mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh ADT dan BMI benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di lingkar tambang.
Menurutnya, PPM tidak boleh sekadar menjadi dokumen perencanaan atau laporan administratif untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Program tersebut harus memberikan manfaat terukur bagi masyarakat, termasuk dalam aspek sosial, ekonomi, dan perlindungan lingkungan, sesuai rencana serta ketentuan yang berlaku.
“Kalau perusahaan berbicara tentang PPM, maka masyarakat berhak bertanya, apa manfaat nyata yang sudah dirasakan? Ketika Karhutla terjadi di wilayah lingkar tambang, apakah perusahaan sudah berkoordinasi, membantu penanganan, atau memberikan dukungan yang dibutuhkan masyarakat, “ungkap Budi dengan penuh tanya.
Ia meminta instansi teknis yang berwenang mengevaluasi pelaksanaan PPM kedua perusahaan tersebut, termasuk kesesuaian program dengan kebutuhan desa-desa lingkar tambang dan realisasi kegiatan yang telah dilaporkan.
Budiman menilai evaluasi tersebut penting agar program pemberdayaan tidak hanya dinilai berdasarkan anggaran yang direncanakan, tetapi juga berdasarkan pelaksanaan, hasil, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Selain menyoroti ADT dan BMI, Budiman mendesak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama BPBD dan instansi terkait agar mempercepat penanganan Karhutla di Kecamatan Taliabu Utara, Lede, dan Taliabu Barat Laut.
Langkah yang diperlukan meliputi pemetaan titik kebakaran, pengerahan personel dan peralatan pemadaman, perlindungan warga di wilayah terdampak, serta penyelidikan penyebab kebakaran oleh pihak berwenang.
Ia juga meminta perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat untuk mengidentifikasi bentuk bantuan yang dibutuhkan, tanpa mengabaikan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Pemerintah harus menjalankan tanggung jawabnya, sementara perusahaan juga harus menunjukkan kepedulian dan memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan serta masyarakat lingkar tambang,” tegasnya.
Budiman menambahkan, persoalan Karhutla harus menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana keberadaan investasi pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi Kabupaten Pulau Taliabu.
“Jangan hanya kekayaan alamnya yang diambil, tetapi kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan diabaikan. ADT dan BMI harus menjelaskan kontribusi mereka. Masyarakat lingkar tambang berhak mendapatkan perhatian dan manfaat nyata dari keberadaan investasi,” tutupnya. ***





