TALIABU – Persoalan fasilitas kesehatan kembali menjadi temuan dalam pelaksanaan reses anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Suratman Baharudin.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Lede telah selesai dibangun, namun hingga kini belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan, mengingat IPAL merupakan salah satu fasilitas penting yang harus tersedia dan berfungsi dengan baik di sebuah fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya puskesmas yang setiap hari menghasilkan berbagai jenis limbah dari aktivitas pelayanan medis.

Bukan hanya IPAL di Puskesmas Lede yang belum berfungsi, hasil reses juga menemukan masih terdapat sejumlah puskesmas yang belum memiliki fasilitas IPAL. Di antaranya adalah Puskesmas Nggele, Puskesmas Gela, dan Puskesmas Samuya.

Anggota DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin mengatakan, ketiadaan IPAL menjadi persoalan serius yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait. Sebab, limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan tidak dapat dipandang sebagai limbah biasa.

“Pentingnya pembangunan IPAL untuk Puskesmas, bisa kita lihat terutama dari Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan,”tuturnya.

Lanjutnya, limbah dari puskesmas dapat berasal dari ruang pemeriksaan, ruang tindakan, laboratorium, kamar mandi, kegiatan pencucian peralatan, hingga aktivitas pelayanan kesehatan lainnya. Apabila limbah tersebut dibuang tanpa melalui sistem pengolahan yang memadai, dikhawatirkan dapat mencemari tanah, saluran air, sungai, maupun sumber air yang digunakan masyarakat.

Lebih dari itu, Suratman menambahkan, pengelolaan limbah yang buruk juga berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Karena itu, keberadaan IPAL bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan bagian penting dalam mendukung standar pelayanan kesehatan yang aman dan ramah lingkungan.

“IPAL berfungsi mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. Melalui proses pengolahan tersebut, kandungan pencemar dalam limbah dapat dikurangi sehingga risiko pencemaran dan dampak buruk terhadap lingkungan dapat diminimalisir,” tambahnya.

Ia berharap temuan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, khususnya Dinas Kesehatan dan instansi teknis terkait. Pemerintah diminta segera mengevaluasi penyebab tidak berfungsinya IPAL Puskesmas Lede, meski pembangunan fasilitas tersebut telah diselesaikan.

Sementara untuk Puskesmas Nggele, Gela, dan Samuya yang belum memiliki IPAL, pemerintah diharapkan dapat segera memasukkan kebutuhan pembangunan fasilitas tersebut dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Kesehatan masyarakat tidak hanya berbicara soal ketersediaan dokter, obat-obatan, maupun gedung pelayanan. Sistem pendukung, termasuk pengelolaan limbah medis dan limbah cair, juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan yang layak.

Mawan Mawan
Editor
Mawan Mawan
Reporter